Pemkab Mukomuko Kirim Surat Undangan Ke 1.547 Wajib KTP Pemula
Mukomuko, Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengirimkan surat panggilan ke ribuan orang untuk datang ke tempat perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi pemula yang sudah memenuhi syarat memiliki identitas kependudukan.
“Ya kemarin kita sudah mulai mengirimkan surat undangan atau surat panggilan ke 1.547 wajib KTP pemula yang telah memenuhi syarat dan wajib memiliki KTP-elektronik,”ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi ketika dikonfirmasi kemarin, Kamis (22/9).
Adapun surat panggilan kepada ribuan wajib KTP pemula yang sudah disampaikan yakni Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan V Koto dan Kecamatan Air Manjunto. Nantinya akan dilanjutkan ke Kecamatan lainnya yang ada di daerah ini.
“Surat undangan atau panggilan ini sesuai nama dan alamat kemudian undangan diserahkan kepada camat, selanjutnya camat menyampaikan kepada kepala desa lalu kades yang menerus undangan tersebut kepada setiap warganya,”bebernya.
Ia berharap kepada pemula yang telah menerima surat undangan ini nantinya agar memenuhi undangan untuk melakukan perekaman KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko.
“Kita harapkan masyarakat yang di undang agar bisa hadir sehingga target perekaman KTP elektronik yang kita targetkan bisa tercapai,” pungkasnya (Rls/Mc Kominfo Mukomuko)