Pemkot Bengkulu Bongkar Bangunan di Lahan Milik Warga
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH, MH, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan di atas lahan milik warga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, Pemkot Bengkulu selalu menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Pembongkaran dilakukan setelah diketahui bahwa lahan tersebut sah dimiliki oleh Pak Candra.
Elfahmi menjelaskan, bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi itu dibangun untuk kepentingan umum. Saat itu, lahan digunakan sebagai tempat relokasi sementara bagi pedagang yang belum bersedia menempati lokasi resmi.
“Tidak ada niat dari Pemkot untuk menguasai atau menyerobot lahan. Penggunaan lahan tersebut murni sebagai solusi sementara,” ujarnya dalam keterangan di sela-sela pencabutan bangunan di lahan yang terletak di kawasan KZ Abidin Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Ia menambahkan, setelah pemilik lahan menyatakan keberatan dan memiliki bukti sertifikat, Pemkot Bengkulu langsung mengambil langkah dengan mengosongkan dan membongkar bangunan.
Terkait laporan ke pihak kepolisian, Elfahmi menyebut hal tersebut sebagai hak setiap warga negara. Pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada saat awal penggunaan lahan, belum ada pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga batas kepemilikan belum diketahui secara pasti.
“Pembongkaran ini menjadi bukti itikad baik Pemkot dalam mematuhi hukum dan menghormati hak kepemilikan warga,” katanya.