Pemutihan Pajak Dibuka Lagi! Gubernur Helmi Hasan: Ini Kesempatan Terakhir, Jangan Tunda!
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Gubernur Helmi Hasan kembali membuka keran pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang dinanti masyarakat itu dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Pengumuman tersebut tidak disampaikan lewat forum resmi, melainkan melalui video di akun TikTok pribadinya, Ahad (19/4/2026). Dalam pernyataannya, Helmi menegaskan kebijakan ini lahir dari tekanan sekaligus harapan publik yang terus menanyakan kepastian program pemutihan.
“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujarnya.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Bengkulu itu tak sekadar mengumumkan, tetapi juga memberi peringatan tegas. Ia menyebut program ini sebagai momentum terakhir bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa alasan klasik.
“Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” tegasnya.
Di balik kebijakan ini, pemerintah daerah mencoba memainkan dua sisi sekaligus: merespons aspirasi warga dan mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemutihan bukan sekadar keringanan, tetapi strategi menarik wajib pajak yang selama ini menunggak.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah berharap, selain meringankan beban masyarakat, langkah ini mampu mendorong kesadaran kolektif untuk patuh pajak.
Dengan waktu yang dibatasi hingga akhir Agustus, pesan pemerintah cukup jelas: ini bukan program tanpa batas. Kesempatan dibuka, tapi tidak untuk diulang terus-menerus.
“Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” ajak Helmi, mantan Wali Kota Bengkulu dua periode tanpa kampanye ini.