Pendi, Bos Batubara PT CMS, Diduga Operasikan Puluhan Truk Bodong di Bengkulu Utara
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Di tengah krisis keuangan daerah dan sulitnya pemerintah daerah Bengkulu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seorang pengusaha tambang batubara justru diduga leluasa menggerus sumber pemasukan negara.
Pendi—pengusaha PT Citra Mitra Sejati (CMS), asal Lebong yang kini berdomisili di Jakarta—dituding mengoperasikan puluhan truk pengangkut batubara tanpa pajak, tanpa dokumen resmi, dan dugaan melakukan penambangan di luar izin. Pendi, Diduga Operasikan Truk Bodong dan Langgar Aturan Tambang di Bengkulu Utara
Seakan meremehkan profesi jurnalistik dan hak publik atas informasi, Pendi—pengusaha tambang batu bara PT Citra Mitra Sejati (CMS), asal Lebong yang kini berdomisili di Jakarta—memberi jawaban arogan saat dihubungi Jurnalbengkulu.com pada Senin (11/8/2025).
Dikonfirmasi via WA Call di nomor +62 811-737-XXXX terkait dugaan puluhan truk pengangkut batu bara miliknya berstatus bodong dan tidak membayar pajak, ia menjawab sinis:
“Anda menghubungi saya, apakah media di Bengkulu kurang kerjaan? Untuk apa konfirmasi penuhi WA saya? Kalau cewek enak saya ladeni,” ujarnya, dengan suara sedikit bergetar.
Jawaban ini muncul di tengah derasnya tudingan publik bahwa armada tersebut telah bertahun-tahun beroperasi tanpa setoran pajak kendaraan bermotor ke kas daerah. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu diduga dirugikan miliaran rupiah, sementara operasi mereka disinyalir “dibackup” oknum aparat.
Puluhan Truk Bodong, Dugaan Pajak Hilang, Negara DirugikanInvestigasi media dan kesaksian warga Kabupaten Lebong mengungkap, mayoritas truk pengangkut batu bara milik PT CMS berstatus bodong: tanpa STNK, tanpa registrasi sah, dan tanpa kewajiban pajak yang dipenuhi.
Sebagian besar adalah truk Hino 700 berpelat BM (Riau) dan B (Jakarta), beroperasi bebas tanpa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Aktivitas ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dugaan Pelanggaran Tambang LainnyaSelain truk bodong, PT CMS juga diduga melakukan pelanggaran serius lain:
1. Penambangan di luar konsesi IUP (Izin Usaha Pertambangan).
2. Pengangkutan batu bara tanpa SKAB, melanggar Pasal 158 UU Minerba.
3. Penghindaran pajak daerah kendaraan dan hasil tambang.
4. Pencemaran sungai akibat pembuangan limbah tambang.
5. Tidak melakukan reklamasi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LSM Garda Rafflesia BergerakLSM Garda Rafflesia Akan Laporkan Pendi ke Kejati Bengkulu atas Dugaan Pelanggaran UU Minerba, Pajak Daerah, dan Lingkungan
Ketua LSM Garda Rafflesia, Freddy Watania, memastikan pihaknya akan melaporkan Pendi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami punya bukti foto, video, dan data armada yang tidak bayar pajak, termasuk indikasi penambangan ilegal. Semua akan kami serahkan ke Kejati,” tegas Freddy.
Timeline Dugaan Pelanggaran PT CMS
Armada truk luar daerah mulai beroperasi di Bengkulu Utara.
Keluhan publik soal truk tanpa dokumen resmi mencuat.
Aktivis lingkungan menemukan pencemaran sungai dan indikasi tambang di luar IUP.
Dugaan pelanggaran izin angkutan batu bara tanpa SKAB semakin kuat.
Armada makin banyak, beroperasi siang-malam tanpa pengawasan ketat.
LSM Garda Rafflesia kumpulkan bukti pelanggaran pajak, Minerba, dan lingkungan.
Pendi beri jawaban arogan saat dikonfirmasi.
Laporan resmi disiapkan ke Kejati Bengkulu.
Diamnya Wakil Rakyat dan Kepala Daerah
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan tegas dari anggota DPR RI, DPRD, gubernur, maupun bupati. Publik menilai diamnya para wakil rakyat ini sebagai bentuk pembiaran yang memperpanjang impunitas pelaku.(JB)