Penetapan Calon Anggota BPD Pematang Donok Periode 2024-2030 Berdasarkan Musyawarah Mufakat
Kepahiang, Jurnalbengkulu.com - Panitia penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, melaksanakan penjaringan calon Penetapan anggota BPD dilakukan berdasarkan tahapan yang telah dilalui berdasarkan regulasi/aturan terkait pemilihan dan Penetapan BPD, demikian disampaikan Kepala Desa Akhmad arpandi, dihadiri Perakat desa Pematang Donok, kapolsek kabawetan,Camat kabawetan, Babinsa, babinkatipmas, dihadiri BPD yang lama, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, Perwakilan PMD, kabupaten Kepahiang,perwakilan kasih PMD kecamatan kabawetan,Masyarakat Setempat, saat menghadiri musyawarah penetapan calon anggota BPD terpilih di aula kantor Desa, pada Jum'at Siang (19/4/2024).
penetapan calon anggota BPD dan sesuai usulan dari Kepala Dusun masing- masing dengan mengajukan satu calon di setiap dusun dimana sebelumnya telah melaksanakan musyawarah mufakat siapa yang akan dijadikan sebagai anggota BPD, Karena musyawarah merupakan hal tertinggi dalam keputusan maka Pemdes Pematang Donok, melakukan tahapan dimaksud.
Kades Akhmad Arpandi menjelaskan, " Atas kesepakatan bersama terkait pemilihan dan Penetapan BPD dengan sistem musyawarah, Selaku Kades sangat mendukung asalkan falit sehingga siapapun terpilih nantinya atas usulan dari Kadus masing- masing dapat bekerjasama dalam membangun kemajuan Desa".ukap akhmad arpandi"
Sementara ketua panitia Imam dan anggota panitia, mengatakan, " Seluruh rangkaian dan tahapan pemilihan dan Penetapan calon anggota BPD telah kita kerjakan berdasarkan aturan, Selanjutnya setelah Penetapan 4 calon anggota BPD terpilih dan seterusnya akan dilaporkan (pengajuan) kepada Bupati dan Camat Kepahiang".
Dari empat dusun telah Terlesasikan calon anggota BPD, artinya secara musyawarah mufakat ke 4 calon anggota BPD terpilih akan segera di ajukan ke Pemkab Kepahiang untuk proses pelantikan.(Adv/Carles)