Persetubuhan Anak Bawah Umur, Polres Bengkulu Utara Amankan Pelaku
Jurnalbengkulu.com - Diduga kuat menjadi pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, seorang Pria asal Kecamatan Air Napal dini hari kemarin diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin Aipda Derman Simorangkir, Rabu (23/02).
Kasi Humas AKP M. Asnawi menjelaskan Terduga pelaku dilaporkan setelah diketahui melakukan aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur pada siang hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 di kebun sawit desa korban.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara pungkasnya mengakhiri.