PKL Pasar Minggu Membandel, Satpol PP Lakukan Penertiban Besar-Besaran
JurnalBengkulu.com, Kota Bengkulu - Satpol PP Kota Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas terhadap ratusan pedagang Pasar Minggu yang tetap membandel dengan membuka lapak di badan jalan depan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, meski sudah berulang kali diberikan imbauan.
Penertiban dilakukan pada Rabu (26/11/25) dengan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang harus bebas dari aktivitas berdagang.
Didukung personel Polresta Bengkulu dan TNI, baik berseragam maupun berpakaian preman, Satpol PP di bawah komando Kasat Pol PP Sahat Marulitua Situmorang langsung bergerak cepat. Lapak-lapak pedagang diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Meski sempat terjadi perlawanan dari para pedagang, proses penertiban tetap dilaksanakan.
Situasi sempat memanas saat sejumlah pedagang, terutama para ibu-ibu, berusaha mempertahankan lapak mereka sehingga aksi dorong tak terhindarkan. Dalam kejadian ini, tiga anggota Satpol PP mengalami luka.
Ketiga personel yang terluka adalah Amelia yang mengalami cidera di bibir dan lecet di lengan, Chelsy yang mengalami luka di lengan, serta Junaidi yang terluka di bagian wajah akibat lemparan batu.
Penertiban berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di badan jalan, Satpol PP mendirikan pos penjagaan di depan PTM dengan personel siaga.
Sahat menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, seluruh anggota telah diinstruksikan untuk tidak melakukan tindakan reaktif.
“Kita turunkan 141 personel dibackup Polresta dan TNI. Memang ada anggota saya yang terluka, tetapi saya sudah tegaskan tidak ada tindakan balasan. Kita melaksanakan tugas sesuai aturan. Kalau ada yang terluka, kita obati, tetapi jangan sampai anggota melukai pedagang,” ujarnya.
Dari hasil pantauan lapangan, sebagian besar pedagang yang berjualan di badan jalan diketahui bukan warga Kota Bengkulu. Hal ini terlihat dari banyaknya kendaraan dengan pelat nomor luar daerah seperti BG dan BM. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Sahat.
“Ditemukan kendaraan berpelat BG dan BM. Diduga rata-rata pedagang di badan jalan ini dari luar kota. Ada yang mengaku warga Bengkulu tinggal di Pengantungan, tapi setelah saya cek ke ketua RT, ternyata tidak dikenal. Saat saya minta KTP, dia tidak mau menunjukkan,” jelasnya.
Sahat menambahkan bahwa aktivitas berdagang di badan jalan jelas melanggar peraturan daerah dan merampas hak pengguna jalan lain.
“Ini daerah milik jalan. Di perda jelas disebutkan bahwa ruang publik ini harus bisa digunakan oleh lebih dari 400 ribu masyarakat Bengkulu. Di badan jalan ada hak orang lain, bukan hanya hak pedagang,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan melakukan apel harian di kawasan pasar untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang membuka lapak di lokasi yang telah ditertibkan.
“Tidak ada rapat-rapat lagi, langsung tindakan. Penertiban harus dilakukan. Sosialisasi sudah sering dilakukan,” pungkasnya.