Polres Mukomuko Press Conference Penangkapan Pelaku Pembuatan Atau Produsen Tuak
Jurnalbengkulu.com - Pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 Wib sekira Pukul 10.00 wib di Mapolres Mukomuko Telah dilaksanakan Press Conference Penangkapan Pelaku Pembuatan Atau Produsen Minuman Jenis Tuak Dan Selanjutnya Barang Bukti Dibawa Ke Polres Mukomuko Untuk Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Adapun Kegiatan Ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP ANDY ARISANDI,SH, S.IK., MH Diwakili Oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU TEGUH ARI AJI,S.IK Didampingi Oleh KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA JONI ALJUFRI, SH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA FIRMAN BAGUS,S.Tr.k
1. *Press Conference Penangkapan Pelaku Pembuatan Atau Produsen Minuman Jenis Tuak*
- Dasar :LP/A/44/II/2021/Bengkulu/Polres MM/ Tanggal 01-02-2021
Gar Pasar : Pasal 204 Ayat ( 1 Dan 2 ) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat ( 1 ) UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Tersangka :
1. - N : Holmes Sitorus
- TTL : Medal 21 Maret 1984
- Agama : Kristen
- P : Petani
- A : Desa Selagan Jaya kec. kota Mukomuko
kab. MukomukoTKP : Di Desa Selagan Jaya kec. kota Mukomuko
kab. MukomukoAdapun barang bukti Berupa :
- 7 jerigen tuak masing-masing berisi 30 literKronologi :
pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 16 WIB unit hidung Polres Mukomuko melakukan penangkapan pelaku pembuatan atau produsen minuman jenis tua dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut2. *Press Conference Penangkapan Pelaku Pembuatan Atau Produsen Minuman Jenis Tuak*
- Dasar :LP/A/43/II/2021/Bengkulu/Polres MM/
Tanggal 01-02-2021Gar Pasar : Pasal 204 Ayat ( 1 Dan 2 ) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat ( 1 ) UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Tersangka :
1. - N : Soyoto Bin Sugito
- Agama : Islam
- TTL : Lampung Tengah 01 Juli 1967
- P : Petani
- A : Desa Selagan Jaya kec. kota Mukomuko
kab. MukomukoTKP : Di Desa Selagan Jaya kec. kota Mukomuko
kab. MukomukAdapun barang bukti Berupa :
- 3 jerigen tuak masing-masing berisi 30 liter
- 1 Drum Berisi Tuak
- 1Ikat Kayu GaruKronologi :
pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 16 WIB unit hidung Polres Mukomuko melakukan penangkapan pelaku pembuatan atau produsen minuman jenis tua dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut3. *Press Conference Penangkapan Pelaku Pembuatan Atau Produsen Minuman Jenis Tuak*
- Dasar :LP/A/42/II/2021/Bengkulu/Polres MM/
Tanggal 01-02-2021Gar Pasar : Pasal 204 Ayat ( 1 Dan 2 ) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat ( 1 ) UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Tersangka :
1. - N : Benjamin Sianipar Bin Bosar Sianipar
- TTL : Medan, 12 Juli 1960
- Agama : Kristen
- P : Swasta
- A : Desa Sari Bulan Kec. Air Dikit Kab.
Mukomuko
TKP : Di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang kab. MukomukoAdapun barang bukti Berupa :
- 1 Unit mobil Pick Up Carry Warna Hitam dengan nopol BD 9221 MB
- 20 jerigen tuak masing-masing berisi 30 literKronologi :
Pada Hari Senin Tanggal 1 Februari 2021 Unit Patroli Sabhara Melakukan patroli Mengamankan Satu Unit Mobil Pick Up Dengan nomor polisi BD 9221 NB Membawa Tua Sejumlah 20 Jerigen masing-masing Jerigen Berisi 30 Liter Yang Akan Dijual Di Wilayah Sungai Penuh Kabupaten Kerinci dan Selanjutnya Barang Bukti Dibawa Ke Polres Mukomuko Untuk Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Giat ini dihadiri:
- Kapolres Mukomuko Diwakili Kasat Reskrim Polres Mukomuko
- KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko
- Para Kanit Sat Reskrim Polres Mukomuko
- Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko
- PWI Kab. Mukomuko
- Rekan Media MukomukoDemikian Kegiatan Yang Dapat Dilaporkan. Situasi aman dan Tertib.
*Dokumentasi Terlampir* (Ndut)