Polres Seluma Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Jurnalbengkulu.com - Sekira pukul 22.00 wib di pinggir jalan (Jl) lintas Bengkulu- Manna, tepatnya di depan Indomart, Kelurahan Babatan,Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ,pada Rabu 06/04/2022, Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkoba Polres Seluma kembali amankan pelaku penyalahguna Narkotika golongan satu (1) jenis Shabu
Satu Orang Laki-laki berinisial AE diamankan dan saat dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening,lis Merah yang di balut dengan Kertas Warna Putih dibalut lagi dengan kartu domino dan dibalut lagi dengan Latban Warna Merah yang di pegang oleh tersangka (TSK) AE dan ditemukan 2 Dua (2) Paket Ganja Disaku Sebelah Kanan yg dibungkus dengan kertas warna coklat yg disimpan dalam plastik berwarna hitam.
"Pada hari Rabu 06/04/2022, sekira Pukul 22:00 wib kami berhasil mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti yang ditemukan , yaaitu AE (28) di Jl.Lintas Bengkulu-Manna,depan Indomart Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu dan SR (27) dilakukan penangkapan di Cafe Rindu Hati,Jl. Pariwisata, Kota Bengkulu ". Ungkap Kasat Resnarkoba Polres,AKP Sodri dalam keterangan Pers yang digelar di depan aula Mapolres Seluma, Senin 11/04/202.
"Kronologi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga diduka akan ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Seluma, lalu kami langsung mengadakan penyelidikan dan penangkapan tarhadap Sodara AE,dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket Narkotoka golongan 1 Jenis Sabu dan 2 Paket Ganja". Jelas Sodri.
“Berdasarkan keterangan AE bahwa Narkoba dibeli dari Saudara SR yang bekerja sebagai bartender Cafe Rindu Hati Pantai Panjang,Kota Bengkulu, Kemudian Tim melakukan penangkapan saudara SR ditempat kerjanya pada hari Rabu sekira pukul 22.00 WIB".Jelas Sodri
Atas perbuatannya, Tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat empat Tahun dan Paling Lama 12 Tahun, dan Pidana denda Paling Sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (Rls)