Polri Diminta Lindungi Jurnalis, Tapi Oknum Brimob Justru Jadi Tersangka
Oleh: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Pernyataan Mabes Polri yang meminta seluruh jajaran melindungi wartawan terdengar manis. Namun publik sulit menelannya bulat-bulat. Sebab, pada saat bersamaan, seorang anggota Brimob justru menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di Serang, Banten.
Ironi ini mencuat dalam kasus penutupan pabrik PT Genesis Regenerasi Smelting (GRS). Alih-alih memberi ruang bagi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, justru ada intimidasi, bahkan kekerasan fisik. Tersangkanya bukan orang sembarangan: Briptu TG, anggota Brimob Polda Banten, bersama lima sipil—mulai dari sekuriti perusahaan hingga buruh harian.
Publik pun bertanya: bagaimana mungkin Polri menyerukan perlindungan, sementara di lapangan aparatnya terlibat dalam tindakan sebaliknya?
Media: Kawan atau Lawan?
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut media sebagai mitra strategis. Itu benar. Namun kasus ini memperlihatkan masih ada oknum yang memperlakukan wartawan seolah pengganggu, bukan kawan.
Padahal, tanpa media, wajah kinerja Polri di mata rakyat akan gelap. Pers yang kritis bukan ancaman, melainkan cermin. Dan justru cermin itulah yang sering kali tidak disukai.
Di sinilah letak benturan: UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas. Pasal 8 menyebutkan: “Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Namun di sisi lain, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga jelas menyatakan bahwa tugas utama Polri adalah “melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.” Jika dua payung hukum ini dijalankan konsisten, mestinya jurnalis—sebagai representasi kepentingan publik—tidak boleh disentuh dengan kekerasan
Pabrik Bermasalah, Brimob Menjaga
Satu lagi yang bikin publik mengernyit: mengapa Brimob bisa ditugaskan menjaga perusahaan yang sudah pernah disegel karena mencemari lingkungan? Polda Banten menyebut ada surat perintah resmi.
Tapi publik wajar heran, apakah aparat negara sedang dipinjamkan untuk menopang kepentingan korporasi bermasalah? Bukankah filosofi kepolisian sejak awal adalah “abdi negara dan pengayom rakyat”, bukan “satpam perusahaan”?
Sejarah Brimob menunjukkan satu hal: mereka lahir untuk menghadapi ancaman serius terhadap negara dan rakyat, bukan sekadar menjaga kepentingan pabrik yang reputasinya dipertanyakan.
Harapan yang Sama: Jangan Hanya Retorika
Mabes Polri sudah bicara soal perlindungan jurnalis. Bagus. Tapi jangan berhenti jadi slogan di atas kertas atau spanduk. Perlindungan harus nyata:
Menindak tegas oknum aparat yang melanggar, tanpa pandang bulu.
Memastikan seluruh jajaran memahami bahwa wartawan adalah mitra demokrasi, bukan musuh.
Menyadarkan bahwa tugas Polri bukan sekadar menjaga stabilitas, tapi juga menjamin hak warga untuk tahu dan mendapat informasi.
Jika tidak, publik akan menilai Polri sekadar mengobral retorika, sementara kenyataan di lapangan tetap jurnalis dipukul, diintimidasi, dan dibungkam.
Filosofi dan Pengamatan
Polri sering mengutip semboyan: “Rastra Sewakottama” – Abdi Utama dari Nusa dan Bangsa. Filosofi ini menempatkan polisi sebagai pelayan utama bagi rakyat, bukan bagi kelompok tertentu.
Namun filosofi akan kehilangan makna bila praktik di lapangan justru berbalik arah. Intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, tapi juga merobek sendi-sendi demokrasi.
Seperti kata seorang pengamat komunikasi publik: “Memukul wartawan sama dengan memukul hak publik untuk tau
Penutup
Populi Suprema Lex Esto.
Kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi. Termasuk kedaulatan untuk tahu, untuk mendapat informasi yang jujur, tanpa intimidasi, tanpa teror.Karena pada akhirnya, pers yang bebas adalah pilar demokrasi, dan Polri yang kuat adalah Polri yang berani melindungi pilar itu.