Presiden Prabowo Terima Laporan Kementerian Haji, Masa Tunggu Jemaah Disebut Rata-rata 14 Tahun
JurnalBengkulu.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas pembenahan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk upaya memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap upaya pembenahan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk penguatan pengawasan untuk mencegah berbagai praktik kecurangan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden juga mengapresiasi peluncuran hotline pemberantasan mafia haji. Layanan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan dan membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan pembersihan serta validasi terhadap data jemaah haji.
Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid dari keseluruhan data jemaah yang tersedia.
Setelah dilakukan validasi dan penghitungan faktual, masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini disebut rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibandingkan hasil penghitungan sebelumnya.
Selain pembenahan data jemaah, Presiden Prabowo juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji.
Audit tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pengelolaan keuangan haji sekaligus menjadi dasar dalam membangun tata kelola yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
Tindak lanjut atas arahan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah agar semakin bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan jemaah.
Sumber: BPMI Setpres