Proyek Drainase APBD Kota Bengkulu Disorot, Papan Proyek Tak Terpasang dan APD Pekerja Diduga Hanya untuk Dokumentasi
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pembangunan saluran drainase di Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu tersebut diduga mengabaikan sejumlah ketentuan mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, hingga pekerjaan berjalan hampir tiga pekan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ketiadaan papan proyek membuat publik tidak dapat mengetahui secara jelas nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, kontraktor pelaksana, maupun target waktu penyelesaian pekerjaan.
Tidak hanya itu, kondisi di lapangan juga memperlihatkan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, sepatu safety, rompi reflektif, maupun sarung tangan kerja.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari pengakuan salah seorang pekerja yang ditemui awak media pada Senin (15/6/2026). Ia menyebut APD memang sempat dibagikan, namun hanya pada hari pertama pekerjaan berlangsung.
“Helm dan rompi memang pernah dibagikan saat awal kerja. Tapi setelah difoto, perlengkapan itu langsung diambil lagi oleh kepala tukang. Sampai sekarang tidak pernah dibagikan kembali. Kalau sepatu safety memang tidak pernah diberikan,” ungkap pekerja tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa perlengkapan keselamatan hanya digunakan untuk kepentingan dokumentasi administrasi proyek, sementara dalam pelaksanaan sehari-hari para pekerja tetap bekerja tanpa perlindungan yang memadai.
Terkait papan proyek, pekerja tersebut juga mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi yang dipasang di lokasi utama pekerjaan.“Sejak saya bekerja hampir tiga minggu ini, belum pernah melihat papan proyek terpasang di sini. Kalau ada mungkin di tempat lain, tapi di lokasi pekerjaan tidak terlihat,” katanya.
Secara teknis, pekerjaan yang sedang dilaksanakan berupa pembangunan saluran drainase dengan lebar dasar 30 sentimeter, lebar atas 60 sentimeter, tinggi saluran 100 sentimeter, tebal dinding 60 sentimeter, dan tebal lantai dasar 40 sentimeter. Namun pekerja mengaku tidak mengetahui panjang total pekerjaan karena tidak terlibat dalam pengukuran volume proyek. Para pekerja dibayar menggunakan sistem Hari Orang Kerja (HOK) dengan upah sebesar Rp150 ribu per hari.
Praktik yang ditemukan di lapangan tersebut patut menjadi perhatian serius. Sebab, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang berkaitan langsung dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta regulasi teknis Kementerian PUPR.
Sementara itu, tidak tersedianya APD bagi pekerja berpotensi melanggar ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010. Apabila dugaan tersebut terbukti, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun petugas teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pasalnya, pelanggaran administrasi dan keselamatan kerja yang bersifat kasat mata seharusnya dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti sejak awal pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta instansi terkait segera turun melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan, memenuhi standar keselamatan kerja, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administrasi.