Proyek Jalan Rp600 Miliar Helmi Hasan: Ambisi Tanpa Legalitas Payung Hukum
Opini Publik|| Oleh: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp600 miliar oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan akan menuai kontroversi. Proyek ambisius tersebut telah berjalan, namun tanpa fondasi hukum yang sah dan dianggap menyimpang dari prinsip pengelolaan keuangan negara. Alih-alih membantu rakyat, program ini justru berpotensi menjerumuskan Provinsi Bengkulu ke jurang masalah hukum dan fiskal yang dalam.
Pembangunan Jalan Tanpa Rambu Hukum
Proyek infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp600 miliar itu saat ini telah berjalan dalam proses pengerjaan sebagai program unggulan Gubernur Helmi Hasan sesuai tagline "Bantu Rakyat". Pemerintah provinsi mungkin menyebut program ini kepada Rakyat Bengkulu sepertinya telah memiliki payung hukum. Namun ketika ditelusuri lebih jauh, dasar hukum tersebut ternyata tidak dapat ditemukan dalam dokumen resmi.
Program besar ini tidak termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, maupun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD. Ironisnya, hingga kini pun belum ada Pergub baru yang diajukan kepada DPRD sebagai pengganti atau revisi usulan anggaran terkait proyek infrastruktur 600 miliar tersebut.
“Secara formal ini cacat prosedur. Apa yang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata seorang pejabat daerah yang enggan disebut namanya.
Uang Tak Ada, Proyek Jalan Terus
Pertanyaan besar muncul: dari mana anggaran sebesar itu bersumber?
Data dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 menyebutkan bahwa transfer keuangan daerah dari pusat ke Provinsi Bengkulu hanya sebesar Rp1,3 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil, dan secara teknis tidak memungkinkan digunakan untuk proyek infrastruktur skala besar, apalagi tanpa alokasi yang sah dalam APBD.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sumber-sumber seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya bersifat asumsi penerimaan. Jika target tak tercapai, maka pembiayaan proyek bisa berbuntut utang kepada kontraktor.
Sumber informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mengungkapkan bahwa skema pembiayaan ini menggunakan sistem “kerja dulu, bayar belakangan”, alias membebani anggaran tahun berikutnya. “Kalau PAD jeblok, kontraktor bisa mangkrak dan pemda punya utang politik dan utang uang,” katanya.
Surat Edaran Mendagri Dilanggar Terang-Terangan
Selain persoalan dasar hukum dan sumber pembiayaan yang rapuh, proyek ini juga berpotensi melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran tersebut menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan penyesuaian dan efisiensi belanja daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas, pembatasan kegiatan seremonial, dan prioritas pada belanja pelayanan publik, bukan pembangunan jalan skala jumbo yang tidak urgen.
Poin-poin penting dalam SE tersebut meliputi:
Efisiensi Belanja Daerah: Surat edaran ini menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah untuk mencapai prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penyesuaian APBD: Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD, termasuk yang bersumber dari Transfer Ke Daerah (TKD).
Pembatasan Kegiatan: Beberapa kegiatan yang dinilai kurang prioritas dan berpotensi boros anggaran dibatasi, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD.
Pengurangan Belanja Perjalanan Dinas: Belanja perjalanan dinas di seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk dikurangi hingga 50%.
Prioritas pada Pelayanan Publik: Efisiensi belanja diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung program-program yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengendalian inflasi.
Pengawasan: DPRD dan masyarakat di daerah diminta untuk ikut mengawasi pelaksanaan efisiensi belanja di daerah masing-masing.
Tujuan Efisiensi: Efisiensi anggaran bertujuan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah pusat, termasuk Asta Cita, serta mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Namun proyek Helmi Hasan tidak melakukan penyesuaian maupun efisiensi. Sebaliknya, belanja besar dikeluarkan tanpa rasionalisasi anggaran, dan tidak menyentuh layanan publik secara langsung.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Proyek infrastruktur 600 miliar Program Bantu rakyat Gubernur Hellmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
"Jika tidak ada pengesahan perubahan APBD oleh DPRD, maka pengeluaran sebesar itu adalah ilegal secara administratif dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum," kata salah satu anggota dewan
Secara lebih luas, ada pula potensi pelanggaran Pasal 3 dan 7 UU Tindak Pidana Korupsi, jika proyek ini ternyata menimbulkan kerugian negara karena pembayaran utang tidak dapat dipertanggungjawabkan. DPRD juga bisa menolak pertanggungjawaban APBD oleh gubernur jika proyek ini dianggap tidak sah.
Bengkulu Bisa Dihukum Pusat
Dampak paling serius dari proyek 600 miliar ini adalah kemungkinan terganggunya transfer keuangan dari pusat. Pasal 104 UU 23/2014 memungkinkan pemerintah pusat memberikan sanksi fiskal berupa penundaan atau pemotongan TKD jika kepala daerah melanggar prinsip-prinsip tata kelola anggaran.
Surat Edaran Mendagri sendiri menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, dan masyarakat diminta aktif melaporkan penyimpangan.
Ini bukan hanya soal infrastruktur. Ini soal keselamatan fiskal daerah.
Rakyat Diminta Mengawasi
LSM dan organisasi masyarakat sipil, serta akademisi kampus di Bengkulu harus menyerukan audit independen atas proyek 600 miliar ini. Mereka menuntut penghentian sementara pengerjaan sampai dasar hukum dan alokasi resmi disahkan oleh DPRD.
Jangan sampai ini menjadi warisan utang bagi Bengkulu. Apalagi jika dibiayai oleh asumsi PAD yang rapuh.
Jika ditemukan unsur pidana, masyarakat harus mendorong Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk segera menyelidiki, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar
Hanya mengingatkan poyek jalan yang Helmi Hasan bangun dengan tagline BANTU RAKYAT yang bombastis dan gegap gempita "menghipnotis" rakyat Bengkulu tampaknya justru membentangkan arah baru: menuju kubangan persoalan hukum dan fiskal. APBD bukan untuk rakyat tapi memanfaatkan rakyat untuk pencitraan dan politik praktis yang justru akan menyengsarakan rakyat dikemudian hari.