Pulihkan Kerugian Negara dengan RUU perampasan Aset yang Tidak Sah, Apakah Upaya Bijak Lawan Korupsi?
Oleh : Riva Hermita, Mahasiswa Universitas Andalas
Tak dipungkiri bahwa korupsi adalah musuh bersama yang selalu menjadi tantangan serius bagi negara Indonesia. Praktik korupsi ini tentunya tidak hanya merugikan negara saja, namun juga menghambat pembangunan serta kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebagai bentuk upaya untuk memberantas korupsi ini dan upaya memulihkan kerugian negara yaitu melalui penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang Tidak Sah.
Tujuan dari adanya RUU Perampasan Aset yang Tidak Sah ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah Indonesia dalam merampas aset-aset oknum yang di duga diperoleh secara tidak sah dari hasil tindakan korupsi. Aset-aset tersebut dapat berupa properti, uang, atau bentuk kekayaan lain yang di dapatkan melalui cara-cara yang salah dan melanggar hukum.
Penerapan RUU Perampasan Aset ini penting untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi. Aset yang dirampas dapat dikembalikan lagi ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan lainnya seperti pembangunan infrastruktur. Selai itu, penerapan RUU ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi yang dengan sesuka hati mengambil yang bukan hak miliknya. Lalu, RUU ini bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegakan hukum negara dengan menunjukkan citra yang adil dan disiplin atas hukum.
RUU Perampasan Aset yang Tidak Sah ini menjadi salah satu instrumen hukum yang sangat penting sebagai upaya pemberantasan tindakan korupsi dan untuk pemulihan kerugian negara. Jika RUU ini bisa diterapkan maka korupsi pasti akan bisa diberantas dan menjadikan contoh kepada masyarakat luas bahwa korupsi memiliki dampak luas termasuk pada perekonomian negara. Diharapkan dengan adanya RUU tersebut mampu memberikan efek jera kepada para oknum tindakan pidana korupsi. RUU ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.