Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa HGU dan IUP-B, PT Riau Agrindo Agung Kembali Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Sudah puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salah satu syarat karena lahan usahannya terletak dilintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini tidak pernah tersentuh hukum, di akui secara langsung oleh Wirianto, sebagai menejer Perusahan terhadap redaksi media ini, melalui via telepon WhatsApp, beberapa hari lalu, tepatnya pada hari selasa (9/6/2026)
Wirianto, sebagai menejer Perusahan mengatakan, PT RAA, Betul belum adanya HGU dan IUP-B dari Gubernur. Terkait masalah tersebut pihaknya terus berupaya melengkapi persyaratan – persyaratan. Untuk itu berharap redaksi media ini, tidak menulis permasalahan tersebut, agar tidak menjadi gorengan pihak lain, sembari menutup telephon.
Terkait pengakuan menejer Perusahan PT RAA, perwakilan masyarakat desa penyangga kembali mendatangi Kejati Bengkulu untuk mempertanyakan laporan masalah dugaan perusahaan ilegal yang beroperasi puluhan tahun tidak memiliki HGU serta IUP-B dari gubernur Bengkulu karena beroperasi di lintas wilayah Bengkulu Utara serta Bengkulu Tengah.
Irwan Toni bersama Tahudin, selaku perwakilan masyarakat desa penyangga menjelaskan kenapa hingga saat ini perusahaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) tidak memiliki HGU serta IUP-B dari gubernur Bengkulu, bertahun – tahun terus beroperasi, tampa adanya diproses aparat penegak hukum Kejati Bengkulu.“Kami berharap kepada penegak hukum kejaksaan tinggi Bengkulu, untuk tidak takut untuk memproses hukum perusahaan ilegal milik PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang bertahun – tahun beroperasi tampa memiliki izin HGU serta IUP-B dari gubernur Bengkulu tersebut,” jelas Irwan Toni bersama Tahudin.
Kepala kejaksaan tinggi Bengkulu Saipul Bahri Siregar, SH,MH, melalui Wenharnol, SH, MH, selaku kasih pengadilan operasi tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, mengatakan, laporan masyarakat tetap berperose.
“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sudah berkoordinasi kepihak Kejaksaan Agung RI, dan Satgas PKH. Artinya laporan masyarakat telah berproses. Saat ini kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan Agung serta Satgas PKH yang masih mendalami laporan agar berproses sesuai hukum dan undangan – undangan yang berlaku,” tutup Wenharnol, SH, MH.
Sumber: bidikinfo