Rekrutmen di Warung Kopi, Rp160 Juta Jadi Syarat Masuk PHL? Fakta Mengejutkan di Sidang Tipikor
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Praktik dugaan jual beli jabatan di tubuh Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu, 4 Februari 2026.
Fakta mengejutkan mencuat: kursi Pegawai Harian Lepas (PHL) disebut-sebut memiliki “mahar” hingga Rp160 juta per orang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah, sejumlah saksi membeberkan mekanisme yang diduga sistematis.
J, salah satu PHL yang bersaksi, mengaku memperoleh informasi jalur berbayar dari rekan internal perusahaan.
Ia menyebut nominal Rp160 juta menjadi syarat agar proses penerimaan berjalan tanpa hambatan administrasi.
Menurut keterangannya, dana tersebut diserahkan langsung kepada terdakwa Samsu Bahri.
Setelah pembayaran, proses seleksi disebut berlangsung tidak lazim.
Ia tidak mengikuti tes resmi di kantor, melainkan hanya menjalani wawancara informal di sebuah gerai kopi di Kota Bengkulu sebelum diminta melengkapi dokumen dan menandatangani surat pernyataan tugas.
Kesaksian serupa datang dari inisial A.
Ia mengakui adanya pemberian uang Rp150 juta dari orang tuanya kepada direktur.
Prosesnya diawali komunikasi dengan bendahara perusahaan, lalu diarahkan bertemu pimpinan untuk menyerahkan lamaran kerja.
Ia menyebut pemberian tersebut sebagai “uang terima kasih”.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. H. Arief Wirawan, menegaskan keterangan para saksi memperkuat konstruksi dakwaan gratifikasi dan suap terhadap terdakwa Samsu Bahri, Yanwar Pribadi, serta Eki Hermanto.
Perkara ini masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Jaksa mendalami kemungkinan aliran dana yang diduga tidak berhenti pada satu pihak, melainkan mengalir ke sejumlah pejabat internal perusahaan daerah tersebut.
Skandal ini berpotensi membuka tabir praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan BUMD Kota Bengkulu.(JB)