RUU Kesehatan Disahkan Terburu-Buru, Apakaha Efektif?
Penulis : Riva Hermita, Mahasiswa Universitas Andalas Fakultas Departemen Ilmu Politik
Rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa, 11 Juli 2023 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kenapa dikatakan pengesahannya terburu-buru? Sebab RUU Kesehatan ini baru saja dibahas pada bulan Februari 2023 dan sudah disahkan pada rapat paripurna ke 29 DPR RI masa persidangan 5 tahun 2022-2023. Ada 6 fraksi yang menyetujui disahkannya RUU ini, 1 fraksi setuju dengan catatan, dan 2 fraksi yang menolak. Banyak hal yang dibahas dan disahkan pada UU Kesehatan ini, seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, pengalokasian anggaran kesehatan, dan nakes asing di Indonesia.
Tenaga kesehatan asing yang diizinkan membuka praktik di Indonesia menjadi sorotan, karena persyaratan yang dipermudah oleh pemerintah di dalam UU Kesehatan yang baru saja di sahkan ini. Dalam UU ini persyaratan yang harus dimiliki bagi dokter asing yang sudah menyelesaikan pendidikan spesialis adalah Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), menurut Pasal 233 UU Kesehatan. Dengan dipermudahnya dokter asing untuk membuka praktik di Indonesia tentunya semakin ketat kesempatan dokter Indonesia dalam membuka praktik. Jika dokter asing bebas membuka praktik di Indonesia tentunya ini akan menjadi hal yang berbahaya karena tidak ada persyaratan bagi dokter asing untuk meminta rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Apakah adil untuk tenaga kesehatan Indonesia jika tenaga kesehatan asing terus berdatangan ke Indonesia? Harusnya pemerintah lebih jeli dan melakukan penelitian yang lebih lagi terkait UU ini. Bayangkan saja kesempatan bekerja dan membuka praktik oleh dokter Indonesia semakin diperkecil jika dokter asing semakin dipermudah masuk ke Indonesia. Dokter indonesia juga sangat memiliki potensi yang besar dalam bidangnya, lalu mengapa kita harus mempermudah dokter asing berdatangan ke negeri kita?
Lalu, adanya pemberian sanksi pidana penjara kepada tenaga kesehatan jika melakukan kelalaian berat. Kelalaian berat seperti apa? Hal ini sama sekali tidak dijabarkan secara rinci dalam UU ini mengenai poin-poin kelalaian berat yang dimaksudkan. Ini dikhawatirkan terjadinya kriminalitas dikalangan dokter akibat ancaman-ancaman pidana penjara. Adanya tekanan dari dokter spesialis kepada nakes lainnya tidak menutup kemungkinan untuk terjadi.
Disamping sisi negatif UU kesehatan ini, tentunya ada hal positifnya juga. Didalam UU Kesehatan tersebut ditekankan bahwa wajib bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan dan pertolongan pertama bagi pasien dalam keadaan gawat darurat dan pada situasi bencana serta dilarang untuk meminta uang muka dari pasien pada saat registrasi. Semoga hal ini memang bisa direalisasikan pada dunia kesehatan Indonesia, karena jika dilihat tidak sedikit kasus yang terjadi mengenai pihak rumah sakit yang tidak melakukan pelayan pada pasien gawat darurat karena adanya masalah pembiayaan saat registrasi.