Segera Sidang pasangan Suami Istri oknum LSM Yang Terjaring OTT Kejari
JurnalBengkulu.com, Kepahiang — Seperti diketahui bersama beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kepahian yakni Suryadi selaku Ketua DPC LSM Badan Peneliti Aset Negara Kabupaten Kepahiang dan Cahaya Sumita selaku Ketua Divisi Advokasi dan Hukum.
Mereka ini diketahui merupakan pasangan suami istri.
Setelah penyidik menetapkan tersangka kepada keduanya atas dugaan intimidasi kepada empat orang Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kepahiang. Tak lama lagi kedua terdakwa segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu setelah jaksa penyidik melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Lalu Syarifudin melalui Kasi Pidus Rusydi Sastrawan, Rabu (22/8/2019) mengatakan untuk terdakwa Suryadi dititipkan di Rutan Malabero dan terdakwa Cahaya Sumita dititipkan di Lapas Perempuan selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Fakta dan bukti dalam penyidikan ini hampir sama saat kedua tersangka terkena OTT yakni uang Rp. 30 juta dari tiga desa (Dana Desa),” tegas Rusydi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diduga kedua terdakwa ini di OTT lantaran melakukan intimidasi terhadap kepada kepala desa dengan modus akan melaporkan penyimpangan dana desa kepada penegak hukum jika tidak mau memberikan sejumlah uang. Sedangkan barang bukti yang diamankam uang senilai RP. 30 Juta. (WakHajiAnto_PB)