Susul M Sofyan, Frans Antoni Dijebloskan ke Rutan Malabero
Kota Bengkulu - Berkas perkara kasus sosialisasi pajak fiktif Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2016 dengan tersangka Frans Antoni (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (10/10/2017).
"Dengan pelimpahan tahap II ini, tim JPU segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kuasa Hukum Humizar Tambunan saat mendampingi tersangka.
"Klien kami kooperatif, juga sudah mengembalikan kerugian negara. Nanti kita buktikan di persidangan," sambungnya.
Pantauan media, setelah pelimpahan tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rutan Malabero Kelas IIB, Bentiring, Kota Bengkulu.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 55 KUHP karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, sebelumnya, tersangka lainnya Mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M. Sofyan juga telah ditahan pihak Kejari Bengkulu dan dititipkan ke Rutan Malabero. (Rori)