Terkendala Perda, Disperindag Kota Belum Bisa Tertibkan Penjual Curang
Jurnalbengkulu.com, Kota Bengkulu - Belum disahkannya perda tentang metrologi dan pengelolaan pasar rakyat membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu saat ini belum bisa berbuat banyak terkait tindakan penertiban dari penjual yang berbuat curang di pasar.
"Perda belum disahkan oleh Legislatif, jadi kita belum bisa menindak penjual yang berbuat curang, meski saat ini sudah ada laporan dugaan kecurangan di pasar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Dewi Dharma, Selasa (23/01/2018).
Ia menjelaskan saat ini belum ada payung hukum tentang tera ulang di pasar. Dimana seharusnya di pasar itu tidak boleh memakai timbangan-timbangan plastik. "Jadi, kita perlu Perda itu disahkan sebagai dasar penindakan," jelasnya.
Perda masih dibahas di DPRD, lanjut Dewi, pihaknya sedang mengupayakan Perda Metrologi agar bisa disahkan. "Sebab perda ini sangat penting, ini harus disahkan karena memiliki pengaruh besar terhadap konsumen," ungkapnya.
Tambahnya, dengan adanya perda itu nantinya, pihak Disperindag juga bisa melakukan penarikan retribusi melalui UPTD Metrologi. "Jadi penarikan retribusi itu bisa masuk ke PAD Kota Bengkulu. Kalau saat ini belum bisa kita lakukan karena masih terganjal payung hukum itu," tutupnya. (KW)