Tetap Jaga Solodaritas Antara Perusahaan dan Warga, Pihak PT DDP Utamakan Sosialisasi dengan Masyarakat
Mukomuko – Perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP) memberikan penjelasan yang kongrit atas pemberitaan mengenai dugaan pemutusan akses jalan, perusakan lahan, dan kekerasan terhadap warga di wilayah Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman.
Di dalam surat tersebut tertulis bernomor 196/DDP-ARE1/VIII/2025 yang ditujukan kepada Camat Malin Deman tertanggal 8 Agustus 2025, Humas perusahaan PT DDP, Anton menjelaskan, Bahwa tudingan pemutusan akses jalan itu tidak benar. Perusahaan menegaskan bahwa jalan yang dimaksud berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dan telah disiapkan akses alternatif yang lebih layak bagi masyarakat yang memerlukan jalur tersebut.
“Lokasi yang dipermasalahkan berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami. Hanya satu orang masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi di dalam HGU perusahaan, dan kami telah melakukan sosialisasi serta memberikan jalan alternatif yang dapat digunakan,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.
Lebih lanjut, pihak Perusahaan PT DDP menjelaskan bahwa pembuatan parit batas (boundary) di wilayah Desa Bukit Harapan dilakukan sesuai aturan dan batas HGU yang sah secara hukum. merujuk pada berbagai batasan yang diatur dalam perundang-undangan terkait entitas bisnis, seperti batas tanggung jawab pemegang saham dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), atau batas wilayah operasional dalam definisi perusahaan menurut UU No. 3 Tahun 1982. Konsep boundary juga bisa merujuk pada batasan strategis dan operasional yang dikelola perusahaan, atau batasan antara perusahaan dengan lingkungan, jelas Anton.
"Dalam proses tersebut, jarak antara parit batas HGU dengan kebun masyarakat sekitar dua hingga tiga meter, sehingga tidak ada lahan warga yang dirusak.Lanjut Anton, mengenai tudingan adanya ancaman dan kekerasan oleh karyawan perusahaan, PT DDP membantah keras hal tersebut. Dalam surat klarifikasi yang sama, disebutkan bahwa petugas perusahaan yang bekerja di lapangan tidak pernah melakukan ujaran kebencian ataupun tindakan yang merendahkan martabat masyarakat.
Keterangan ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Talang Baru dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Malin Deman, yang menegaskan tidak ada tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan pihak perusahaan terhadap warga, terangnya.
“Selama proses pembangunan parit batas, semua kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan penuh kehati-hatian. Tidak ada pelanggaran maupun tindakan yang mengarah pada intimidasi,”
Sebelum pengerjaan boundary dilakukan PT. DDP selalu melakukan sosialisasi dan berkoordinasi kepada pemerintah Desa setempat dan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan mohon disampaikan kepada pemerintah Desa setempat dan pihak perusahaan ujar Humas PT DDP, Anton, saat dikonfirmasi Selasa (07/10/2025).Humas PT DDP, Anton juga mengungkapkan, komitmennya untuk selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, mematuhi ketentuan hukum, serta mendukung penyelesaian setiap permasalahan melalui dialog dan mediasi yang konstruktif,tutupnya.(Rp)