Tiga PT dan Satu CV Sepakat Hentikan Angkutan Tambang dan Perkebunan di Atas 10 Ton
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas untuk melindungi infrastruktur jalan daerah. Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, memimpin langsung Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan. Forum ini menjadi ajang konsolidasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menjaga kondisi jalan provinsi agar tetap layak dan berumur panjang, dengan cara menghentikan praktik angkutan bermuatan berlebih.
Wakil Gubernur Mian menegaskan, berdasarkan pemetaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terdapat empat ruas jalan provinsi di beberapa kabupaten yang selama ini paling dominan dilintasi kendaraan angkutan over kapasitas.
“Bagaimana meningkatkan dan menjaga infrastruktur jalan provinsi di 10 kabupaten dan kota. Berdasarkan pemetaan PUPR, terdapat sekitar 384 kilometer jalan provinsi, dan yang paling dominan dilalui truk over kapasitas berada di Bengkulu Utara, Jalan Benteng, Seluma, dan Mukomuko,” ujar Mian.
Ia menekankan bahwa jalan provinsi kelas III hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda enam dengan muatan maksimal 8 hingga 10 ton. Beban berlebih dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang berdampak pada kerugian negara dan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajak perusahaan angkutan untuk berkomitmen menyesuaikan muatan sesuai ketentuan. Ajakan tersebut mendapat respons positif dari pelaku usaha.
“Apabila komitmen ini dijalankan, insya Allah Pak Gubernur akan melaksanakan direktif pembangunan link jalan baru sebagai solusi jangka panjang bagi aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan,” tambah Mian.
Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, di mana tiga perusahaan dan satu CV secara resmi menyatakan tidak lagi mengangkut muatan pertambangan dan perkebunan di atas 10 ton pada jalan provinsi kelas III. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan berita acara bersama.
Adapun perusahaan yang menyatakan komitmen tersebut yakni PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap langkah ini menjadi awal perbaikan tata kelola angkutan barang sekaligus upaya nyata menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di daerah.