Tim Hukum Agus Salim Tempuh Gelar Perkara Khusus dan Praperadilan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muspani & Associates menyatakan akan mengawal proses hukum yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim, S.E., M.E. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bengkulu, Senin (22/6/2026).
Tim hukum yang mendampingi Agus Salim terdiri dari Muspani, S.H., M.H., Henni Angraini, S.H., M.H., Oza Tarizo, S.H., Irfan Yudho Oktrara, S.H., dan Satria Budi Pramana.
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Agus Salim, Henni Angraini, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan penundaan pelimpahan tahap II dengan alasan kondisi kesehatan klien mereka yang saat ini masih menjalani perawatan medis.
“Kami sebagai tim hukum berpendapat bahwa permohonan penundaan pelimpahan tahap II diajukan agar klien dapat fokus menjalani pengobatan. Ini berkaitan dengan kondisi kesehatan yang sedang dialami klien,” ujar Henni.
Menurut Henni, Agusalim saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Ia menyebut kliennya mengalami gangguan jantung dan baru menjalani tindakan medis terkait penyumbatan pembuluh darah di kaki.
Tim hukum juga mengaku telah menawarkan kepada penyidik untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kesehatan Agus Salim di rumah sakit.
Selain itu, Henni menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya meminta pendampingan hukum untuk memahami konstruksi perkara yang dihadapi serta menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia.
Atas dasar itu, tim hukum menyiapkan dua langkah hukum, yakni mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Bengkulu dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut tim hukum, surat permohonan gelar perkara khusus telah disampaikan kepada Polda Bengkulu pada 17 Juni 2026. Sementara itu, gugatan praperadilan disebut tengah dipersiapkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Agusalim.
Muspani mengatakan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Setiap tersangka memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum serta mengajukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muspani.
Tim hukum juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tim hukum, Polda Bengkulu telah melayangkan panggilan terkait proses pelimpahan tahap II terhadap Agus Salim. Namun hingga konferensi pers berlangsung, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima tanggapan atas permohonan gelar perkara khusus maupun penundaan pelimpahan yang telah diajukan.