Tingkatkan Kapasitas Serta Kewenangan BPD, Pemdes Lubuk Selandak Adakan Pelatihan dan Kewenangan
Mukomuko - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Mengingat penting dan beratnya tugas serta wewenang Lembaga BPD ini, setiap anggota BPD dituntut memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjalankan peran, tugas fungsi serta wewenangnya dengan baik.
Maka dalam rangka meningkatkan kapasitas Anggota BPD tersebut, Pemerintah Desa Lubuk selandak, Kecamatan Teramang jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dengan difasilitasi oleh Kepala Desa/ Pemerintah Desa pada Aula Kantor Desa melaksanakan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Kegiatan pelatihan berlangsung di Aula kantor Desa Lubuk selandak Senin, (21/4/2025)
Peserta kegiatan terdiri dari 5 Anggota BPD, yang bertindak selaku narasumber Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Sekdis DPMD) Abdul Hadi, instansi Inspektur kabupaten Mukomuko Irban III Yuaksen, Auditor madya Syafril, dan Turut hadir para perangkat Desa Lubuk selandak.
Kepala Desa Lubuk selandak Nurilis menjelaskan, kegiatan ini telah dianggarkan di dalam Anggaran APBDes Tahun 2025 ini, maka dengan ini kami dari pemdes Lubuk selandak akan melaksanakan pelatihan ini, ungkap, kades.
"Dengan adanya pelatihan ini nanti, apa yang di sampaikan oleh narasumber, maka BPD Lubuk selandak nanti lebih mumpuni dan efesiensi untuk membangun desa, tutur kades.
“Semoga dengan adanya pelatihan ini, semakin meningkatkan kapasitas ketua BPD dan Anggotanya sehingga dapat melaksanakan tugas secara optimal dalam melayani serta menampung aspirasi masyarakat, khususnya di Desa Lubuk selandak, tandas Kades.
“Terimakasih kami kepada Bapak Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Bapak Sekdis PMD Pemkab Mukomuko dan Auditor madya, kabupaten Mukomuko yang telah menjadi Narasumber di kegiatan kami,” ucap Kades.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Abdul Hadi S. Sos, mengingatkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Peningkatan kapasitas BPD dianggap penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola desa.
Kegiatan ini bisa mencakup pelatihan untuk memperkuat pemahaman anggota BPD mengenai tugas, fungsi, wewenang, hak, dan larangan yang berlaku.
Selain itu, pelatihan juga dapat mendorong keaktifan anggota BPD dalam menjalankan tugas, termasuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung, serta meningkatkan sistem yang digunakan BPD dalam kegiatan sehari-hari bersama Kepala Desa.
"Dalam menjalankan fungsinya, BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan Musyawarah Desa, Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa, mengawasi Kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan", tuturnya.
Sementara itu, Irban wilayah III, Yuaksen yang mewakili Inspektur Kabupaten Mukomuko memaparkan kewenangan BPD dalam mengawasi Kinerja Kepala Desa. Bahwa BPD diberi kewenangan untuk mengawasi, tutur Yuaksen melalui whatsapp nya.
"Bahwa dengan adanya pelatihan BPD ini, dapat meningkat kan pengetahuan bagi BPD sebagai mitra kerja kepala Desa.
"BPD juga lebih memahami buku buku admistrasi, selain itu BPD juga melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tutup Yuaksen.
Mewakili Peserta Pelatihan, Ketua BPD Amirosen, Terima kasih kepada para Narasumber dan kepada pemerintah Desa yang sudah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini. (Rudi)