Tingkatkan Kesadaran Gen Z Akan Bahaya Korupsi
Oleh : SHILVY MAIZALNI, MAHASISWA ILMU POLITIK, UNIVERSITAS ANDALAS
Korupsi merupakan tindakan pidana yang dilakukan seseorang atau suatu kelompok orang yang terkumpul dalam suatu organisasi yang dimana didalamnya terdapat penyelewengan kekuasaan atau wewenang demi keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi sendiri banya terdiri dari berbagai bentuk seperti suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, kerugian keuangan negara, DLL. Pada tahun 2023, tingkat tindakan pidana korupsi di indonesia tercatat 791 kasus, dengan 1.695 tersangka, sehingga dengan hal ini negara mengalami kerugian pada tahun 2023 mencapai 28,4 triliun.
Dengan kasus serta kerugian yang dialami oleh negara indonesia, yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berkaitan, dapat menyadarkan semua masyarakat indonesia akan bahaya dari korupsi untuk negara, terutama kesadaran dari gen Z. Generasi Z merupakan generasi yang lahir dar rentang 1997-2012. Generasi Z diharapkan dapat melek terhadap kasus korupsi di negara saat ini, karena generasi Z merupakan generasi yang tumbuh dalam era teknologi canggih dan dinamika sosial yang cepat. Untuk dapat meningkatkan kesadaran generasi Z dalam bahaya korupsi disuatu negara tentu harus memiliki cara yang tepat, seperti dengan memberikan sosialisasi kepada generasi Z akan bahaya yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.
Selain memberikan sosialisasi kepada generasi Z, cara lain dapat kita tempuh untuk dapat meningkatkan kesadaran generasi Z agar dapat ikut berpartisipasi dalam mengawal tindakan pidana korupsi untuk tidak dapat dilakukan lagi oleh kelompok-kelompok yang menyalahgunakan jabatanya dengan melakukan tindakan korupsi, seperti memberikan edukasi tentang dampak bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi, dan pentingnya integritas melalui seminar atau pelatihan-pelatihan mengenai bahaya tindakan korupsi. Selain memberikan edukasi serta sosialisasi kepada generasi Z untuk dapat meningkatka kesadaran mereka terhadap bahaya korupsi, dapat juga dilakukan dengan menerapkan Pendidikan anti korupsi yang dimana nantinya dalam Pendidikan ini lebih ditekankan pada integritas di sekolah. Namun, bukan saja memberikan edukasi, generasi Z juga dapat diajak untuk ikut langsung atau terjun langsung dalam kegiatan Gerakan sosial, sehingga dengan diajaknya mereka dalam kegiatan yang fokus pada pencegahan korupsi, dapat meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya dari korupsi.
Dengan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan, diharapkan generasi Z dapat melek akan bahaya dari korupsi, sehingga dengan hal itu, tingkat tindakan pidana korupsi serta catatan kasus pada KPU diharapkan dapat berkurang. Namun, dari berbagai strategi atau upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran generasi Z, tentu harus dimulai dari masing-masing personal untuk dapat berperan aktif dalam melakukan pecegahan terhadap tindakan korupsi, sehingga dapat menghindari negara dari bahaya atau dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan.