TPP dan Dana BOK Diduga Dipotong hingga 50 Persen, Dugaan Korupsi Puskesmas Sukaraja Diselidiki Kejari Seluma
JurnalBengkulu.com, Seluma - Dugaan praktik korupsi di salah satu Puskesmas di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, mulai bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kini meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
Perkembangan ini disampaikan setelah Andalas Corruption Watch (ACW) memenuhi undangan klarifikasi dari Kejari Seluma sekaligus menyerahkan tambahan bukti terkait laporan dugaan penyimpangan yang sebelumnya mereka sampaikan.
Ketua Umum ACW, Suli Hasan, mengatakan pihaknya mendatangi Kejari Seluma pada Rabu (4/3/2026). Dalam pertemuan itu, ACW juga menyerahkan sejumlah bukti baru yang dinilai dapat memperkuat dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan puskesmas tersebut.
“Iya, kemarin kami sudah memenuhi undangan klarifikasi dari Kejari Seluma. Mereka juga menjelaskan bahwa perkara ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan,” kata Suli Hasan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, ACW tidak datang dengan tangan kosong. Pihaknya membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk dokumen dan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dana.
ACW sebelumnya melaporkan dugaan pemotongan sejumlah dana pegawai, di antaranya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dana Biaya Operasional Kegiatan (BOK) yang disebut-sebut mencapai hingga 50 persen.
Tak hanya itu, ACW juga mengungkap dugaan adanya pungutan terhadap pegawai terkait pengurusan kenaikan pangkat dan mutasi jabatan.
Selain persoalan pemotongan dana, ACW juga menyoroti pelaksanaan sejumlah kegiatan lintas sektor yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski anggaran kegiatan tersebut tetap dicairkan.
Suli Hasan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius hingga tuntas.
“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan dugaan pungutan liar di puskesmas tersebut telah dilayangkan ACW ke Kejari Seluma pada 19 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.