Wawali Bengkulu Tegas: Pungli di Pantai Zakat Bukan Kebijakan Pemkot
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Wakil Walikota Bengkulu Ronny P. L. Tobing menegaskan dugaan pungutan liar yang viral di kawasan Pantai Zakat bukan kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu maupun Dinas Pariwisata. Pernyataan itu disampaikan menyusul video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan dugaan penarikan uang kepada pedagang dan insiden perampasan handphone wartawati saat peliputan.
Ronny menyampaikan penyesalannya atas sikap Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat yang dinilai arogan dalam insiden tersebut. Ia mengatakan, sosok yang juga disebut sebagai tokoh masyarakat seharusnya mampu menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Sebagai ketua Pokdarwis, sekaligus tokoh masyarakat, seharusnya bisa menjaga suasana agar tetap nyaman. Jangan sampai ucapan maupun perbuatan justru melukai pedagang ataupun pihak lain,” ujar Ronny, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, Selasa (31/3/26).
Ia memastikan, pemerintah daerah tidak pernah memberikan arahan terkait penarikan iuran kepada pedagang di kawasan wisata, baik dengan alasan kebersihan maupun pembangunan. Menurut dia, jika ada pungutan seperti yang ramai dibicarakan, hal itu dilakukan di luar sepengetahuan pemerintah.
“Kami tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan, baik itu untuk kebersihan maupun alasan lainnya seperti pembangunan infrastruktur. Itu di luar sepengetahuan pemerintah,” tegasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Ronny mengaku telah bertemu langsung dengan Ketua Pokdarwis yang bersangkutan untuk meredam persoalan. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar pihak yang dinilai keliru berani menyampaikan permintaan maaf.
“Saya tadi sudah bertemu dengan yang bersangkutan. Saya sampaikan, kalau memang salah harus minta maaf. Saya juga sudah menengahi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan semua pihak bisa saling introspeksi,” katanya.
Ronny juga mengajak seluruh pengelola dan masyarakat di kawasan wisata Pantai Zakat untuk menjaga kenyamanan lingkungan. Menurut dia, insiden ini harus menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan destinasi wisata ke depan lebih tertib dan profesional.
“Mari kita sama-sama menjaga dan saling mendukung agar daerah kita ini maju. Kita ingin pengunjung merasa nyaman datang ke Bengkulu. Ini harus jadi pelajaran bagi kelompok-kelompok pengelola wisata agar ke depan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokdarwis Pantai Zakat, Aulia, sebelumnya membantah penarikan dana Rp50 ribu dilakukan tanpa koordinasi. Ia mengklaim pungutan kepada pelaku usaha sudah lebih dulu dibicarakan dengan pihak terkait dan seluruh pedagang telah diberi tahu.
“Bahwasannya untuk yang pengambilan dana Rp50.000 itu sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi seluruh pelaku usaha juga sudah dikasih tahu,” kata Aulia di Kantor Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Senin (30/3/2026).Menurut Aulia, persoalan muncul karena ada pedagang musiman yang disebut tidak terlibat dalam gotong royong sebelumnya. Ia menyebut pedagang itu kemudian mempersoalkan penarikan dana dan menilai pemberitahuan yang dilakukan tidak resmi.
“Cuman satu ada pedagang yang musiman. Yang musiman itu nampaknya dia tidak ikut gotong royong pada kemarin. Nah jadi dia menyangkal bahwasannya ini pengumuman tidak resmi, padahal itu sudah ada pemberitahuan dari awalnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Aulia mengatakan pihaknya akan melakukan pembenahan dan memperkuat koordinasi agar persoalan serupa tidak terulang. Ia juga menegaskan pengelola ingin kawasan Pantai Zakat tetap bersih dan nyaman bagi pengunjung.
“Kami dari seluruh pengelola Pantai Zakat yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata akan menjelaskan. Yang berbenah kami akan berkoordinasi yang jelas ke depannya. Mudah-mudahan apa yang terjadi kemarin tidak akan terulang lagi dan kita akan lebih berhati-hati lagi,” kata Aulia.
“Pokoknya Pantai Zakat itu harus merdeka sampah. Akan kami usahakan untuk bersih,” tambahnya.
Di sisi lain, polemik ini telah melebar ke ranah hukum setelah wartawati Detaknusantaranews.com, Ermi Yanti, melaporkan dugaan perampasan telepon genggam miliknya ke Polresta Bengkulu. Laporan itu dibuat pada Senin (30/3/2026) dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Ermi menyebut peristiwa itu terjadi saat dirinya meliput keributan antara pedagang permainan anak-anak dengan Aulia di Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026). Dalam situasi tersebut, ia mengaku telepon genggamnya dirampas saat merekam dugaan persoalan iuran di lokasi.
“Hari ini (kemarin, red) kita laporkan kejadian sore kemarin (29/3/26). Waktu itu saya lagi meliput, kebetulan hape saya dirampas oleh oknum yang minta iuran di Pantai Zakat,” ujar Ermi.
Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polresta Bengkulu dan mendapat pendampingan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Sejumlah organisasi pers di Bengkulu juga ikut menyoroti peristiwa tersebut, karena dinilai bukan hanya menyangkut dugaan pungutan liar, tetapi juga dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan perlindungan terhadap kebebasan pers.