Aktivis Desak Kejati Bengkulu Bertindak Tegas, Dugaan Korupsi dan Material Ilegal Disorot
JurnalBengkulu.com, Bengkulu, Senin (13/4/2026) — Tekanan publik terhadap penegakan hukum kembali menguat. Kejaksaan Tinggi Bengkulu didatangi puluhan aktivis yang menuntut pengusutan tegas terhadap sejumlah dugaan korupsi dan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu.
Aksi ini melibatkan aktivis dari berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, dan Bengkulu Utara. Mereka tergabung dalam Ormas Garbeta dan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama, membawa tuntutan agar aparat penegak hukum tidak lagi lamban dalam menindak laporan masyarakat.
Koordinator lapangan sekaligus Ketua Ormas Garbeta, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan serius kepada Kejati Bengkulu untuk segera bertindak.
“Kami datang untuk menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum di Bengkulu. Tidak boleh ada pembiaran. Kejaksaan harus segera mengusut tuntas agar Bengkulu bersih dari korupsi,” tegas Dedi kepada awak media.
Dalam aksi tersebut, massa secara khusus menyoroti dugaan korupsi pada proyek pengaman badan jalan di lingkungan BPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari hibah pemerintah pusat.
Proyek yang dipersoalkan meliputi pekerjaan konstruksi pengaman badan jalan di ruas Air Dingin–Muara Aman pada STA 33+000, Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dengan pagu anggaran Rp11.009.170.000 yang dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi.
Selain itu, proyek serupa di STA 39+000 Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dengan nilai anggaran Rp7.347.101.600 yang dikerjakan oleh CV Artomoro juga menjadi sorotan.
Aktivis menduga adanya praktik penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara. Mereka mendesak Kejati Bengkulu segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak menunda proses hukum.
Aksi ini menjadi peringatan tegas bahwa publik menuntut transparansi dan keberanian aparat penegak hukum. Aktivis menegaskan, tidak boleh ada tebang pilih dalam penanganan kasus—siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : Alpian E