Tim Terpadu Panggil Manajemen Bar Black Rock, Dalami Kepatuhan Aturan Penjualan Minuman Beralkohol
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pemerintah Kota Bengkulu memanggil manajemen Bar Black Rock untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pemanggilan tersebut berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026), dan dihadiri unsur Tim Terpadu serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menjelaskan bahwa langkah klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan pemerintah daerah terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pemanggilan ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kota Bengkulu diketuai oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Tim tersebut beranggotakan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Satpol PP, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.
Menurut Sahat, klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi secara utuh terkait legalitas usaha, perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah.
Hingga proses klarifikasi berlangsung, Tim Terpadu masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan pihak manajemen Bar Black Rock. Hasil pembahasan dan langkah tindak lanjut akan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bengkulu setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan, pengawasan, lokasi penjualan, serta aturan operasional yang berlaku di wilayah Kota Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh pelaku usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah, sekaligus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.