Anggota Dewan M Romli Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2020
Lamsel, Jurnalbengkulu.com - Membekali Pengetahuan terhadap Perangkat Desa Tokoh masuarakat serta warga agar memahami Peraturan tentang ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan M.Romli,S,Ag dari Partai PKB daerah pemilihan Candipuro,Katibung dan Waysulan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang,Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bertempat di Balai Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro ,Selasa (11 Mei 2021).Mengawali memaparkan Perda tersebut Romli menjelaskan," kami DPRD menjalankan tugas dan fungsinya diantara tugas dan fungsi ada tiga, yang pertama yaitu melakukan tugas mengesahkan anggaran yang diajukan Pemkab Lamsel selanjutnya melakukan monitoring, mengevaluasi, serta mengawasi jalan nya APBD Kabupaten Lampung Selatan.
Maksud, Azaz tujuan dan ruang lingkup adalah berlandasan pada azaz,kepastian hukum,kejujuran, keseimbangan,keterbukaan,tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan.Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelengaraan ketertiban umum dalam rangka mewujutkan pemerintah daerah yang efektif,efesien,kondusif,dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan dan psrtisipasi masyarakat.
Mengatur tentang ketertiban umum bertujuan untuk :
Mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas Operasional; mendorong terwujutnya peningkatak kinerja instansi dilingkungan pemerintah daerah ,dan mendorong terwujutnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan maupun usaha.Adapun ruang lingkup ketertiban umum meliputi:
tertib jalan,penguna jalan,angkutan umum serta berkendaraan dijalan.Tertib berjualan, perpakiran,jalur hijau,taman, taman dan tempat umum, tertib sun gai,saluran air dan kolam, tertib lingkungan
,tempat usaha tertentu
,bangunan, sosial usaha, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, tertib bulan suci Ramadan,tertib peran serta masyarakat dan tertib pemanfaatan aset milik daerah, masih banyak yang dapat kita ketahui tentang Perda No 3 tahun 2020 ini namun karna waktu dan sikon maka kita harus membatasi Sosialisasi ini sesingkat mungkin, maka saya sampaikan secara singkat dan kalau ada yang belum jelas ingin mengetahui lebih banyak tentang perda Nomor 3 ini silakan minta foto copi nya," ucap Romli mengakhiri pemaparan nya .Pada kesempatan itu Kades Cinta Mulya ,Dwi Haryani mengucap kan banyak terimah kasih atas kehadiran warga untuk mendapat sedikit wawasan informasi tentang Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 yang akan dipaparkan oleh Bapak Romli Dewan Lamsel, serta di ujung bulan suci ramadan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan, kesilafan saya baik sengaja maupun tidak dalam menjalankan tugas sehari-hari, kiranya bapak/ ibu yang hadir serta warga masyarakat Cinta Mulya yang saya Sayangi dapat memaaf kan, saya, "pinta Dwi Haryani. (Andy)