ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas Pajak Kendaraan dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji ke-13
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah menyiapkan langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kebijakan terbaru yang sedang digodok, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bengkulu diwajibkan melunasi seluruh kewajiban pajak sebagai syarat utama pencairan Gaji ke-13.
Kebijakan ini menyasar dua jenis pajak utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika ditemukan adanya tunggakan pada salah satu atau kedua jenis pajak tersebut, maka proses pencairan Gaji ke-13 bagi pegawai yang bersangkutan akan ditunda secara otomatis hingga kewajiban tersebut diselesaikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan mengejar peningkatan PAD. Lebih dari itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan mental dan kedisiplinan aparatur negara agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
“Kami mensyaratkan ASN, baik PNS maupun PPPK yang ingin mencairkan Gaji ke-13 harus sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB. Ini bukan hanya untuk peningkatan PAD, tetapi juga sebagai bentuk kedisiplinan kita selaku aparatur di lingkungan Pemkot,” ujar Noni.
Ia menegaskan bahwa sistem pencairan gaji akan dilakukan dengan pengawasan ketat. Jika masih terdapat tunggakan pajak kendaraan maupun PBB, maka pencairan gaji akan ditunda sampai kewajiban tersebut dilunasi dan dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
“Kalau belum membayar pajak kendaraan atau PBB, maka pencairannya akan ditunda dulu. Setelah semuanya lunas dan dibuktikan dengan bukti bayar yang sah, baru gaji tersebut bisa dicairkan,” tambahnya.
Meski rencana ini telah dimatangkan, implementasi teknis di lapangan masih menunggu payung hukum resmi. Saat ini, draf Surat Edaran (SE) masih dalam proses untuk ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu.
“Untuk saat ini surat edarannya masih dalam proses di Pak Wali. Setelah SE tersebut keluar, barulah kebijakan ini akan diterapkan secara serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Noni.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan efek domino positif. Dengan ASN yang tertib membayar pajak, pemerintah dinilai memiliki legitimasi moral yang lebih kuat untuk mengajak masyarakat luas ikut taat pajak.
Selain itu, optimalisasi pajak dari sektor internal pemerintahan ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di Kota Bengkulu melalui peningkatan PAD.
Bagi para ASN dan PPPK, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa hak keuangan yang diterima dari negara juga harus diimbangi dengan kewajiban memberikan kontribusi melalui pembayaran pajak daerah.