Belum Seumur Jagung, Jalan Rabat Beton Tahun 2023 Desa Pondok Suguh Terkelupas
Mukomuko - Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai Dana Desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendes 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015
Juga diatur dalam kegiatan pembangunan infrastruktur pembangunan jalan rabat Beton atau apapun sejenisnya, bangunan yang dikerjakan harus mengacu kepada kualitas bangunan yang kokoh, kuat dan tahan lama. Sebagaimana yang telah di tentukan kan dalam RAB ( Rancangan Anggaran Belanja) dalam pengerjaannya harus sejalan dengan spesifikasi teknis, sehingga masyarakat dapat merasakan azas dan manfaatnya serta bisa menikmati hasil dari pembangunan tersebut.
Lain halnya Dalam pengerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa DD Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pembangunan Dua titik fisik jalan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa DD Tahun anggaran 2023 yang diperkirakan di kerjakan pencairan Dana Desa tahap satu Tahun 2023 yang mana pembangunan jalan rabat beton tersebut telah mengalami kerusakan.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi, kedua pembangunan jalan Rabat beton tersebut di Desa Pondok Suguh sudah keadaan tidak bagus dan telah banyak yang terkelupas semennya sehingga terlihat batu koralnya yang terpasang, dan kedua sudut sisi jalan tersebut sudah terlihat rapuh dan berguguran.
Dalam hal ini dari, hasil pantauan diduga kuat tidak mengikuti spesifikasi teknis, seperti yang diketahui dengan mudahnya lapisan cor atas tersebut mengelupas dan yang kedua sudut sisi jalan tersebut telah rapuh. Diduga salah satu penyeba nya dari campuran adukan semennya tidak sebanding dengan pasir dan koral dan patut diduga spesifikasi yang di buat tidak mengikuti dalam RAB.
Sementara dari keterangan warga, Rabu (12/07/2023) yang lalu, dilokasi sedang melewati jalan tersebut engan di publikasikan nama nya, Ia mengatakan "Sejak telah selesainya pembangunan tersebut dengan kurun waktu kurang lebih dari 2 bulan bangunan jalan tersebut telah banyak yang rusak dan mengelupas".
"Kami harap dari pemerintahan desa yang bertugas dari pembangunan tersebut, dapat mengerjakan pembangunan yang ada dengan benar benar, bermanfaat dan tahan lama, dan juga mana yang telah rusak agar dapat di perbaikan", harapnya. ( Rudi)