BGN Kota Bengkulu Dukung Penegakan Perda, Larang SPPG Berbelanja di Badan Jalan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Badan Gizi Nasional (BGN) RI Wilayah Kota Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Bengkulu dalam mewujudkan ketertiban umum, khususnya terkait larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sesuai Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah BGN RI Kota Bengkulu, Nadya F. Naibu, kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.
Nadya menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Bengkulu, termasuk para suplier dan koperasi yang selama ini memenuhi kebutuhan dapur SPPG, agar tidak melakukan pembelian dari pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar.
Sebaliknya, seluruh kebutuhan belanja diarahkan untuk dipenuhi melalui pasar-pasar resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk di antaranya Pasar Tradisional Modern (PTM).
“Langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret bagi Kota Bengkulu agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Selain membantu penertiban aktivitas perdagangan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di pasar-pasar resmi,” jelas Nadya.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengapresiasi penuh komitmen BGN dalam memperkuat penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak sangat penting agar upaya penataan kota dapat berjalan optimal.
“Ini bentuk sinergi yang luar biasa. Dengan dukungan BGN, kami semakin optimis bahwa ke depan tidak akan ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Kami sangat mengapresiasi langkah ini,” ujar Sahat.