BKD Kepahiang Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB untuk Hindari Denda
Kepahiang - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segara membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Imbauan itu disamipakan karena batas akhir pembayaran jatuh pada bulan Desember.
“Kita mengimbau masyarakat untuk membayar pajaknya sebelum jatuh tempo, karena jika telat melakukan pemabayar akan dikenakan denda,” kata Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Amrullah Mutaqin untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang yang belum bayar PBB-PP.
Dirinya menyayangkan jika masyarakat abai dengan kewajiban PBB-PP yang mana menjadi suatu kewajiban dari semua masyarakat. Bahkan jika telat membayar akan dikenakan denda.
“Karena akan ada denda dua persen dari nilai PBB,” kata Amarullah.
Saat ini dalam teknis pembayarannya, masyarakat tidak lagi repot jauh-jauh mebayar ke BKD. Semenjak dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Desa dan kelurahan, nanti petugas dari pemerintah desa yang akan mengujungi kediaman warga.
“Semua sudah dimudahkan, masyarakat tidak lagi jauh-jauh harus ke BKD, kita sudah kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah desa diseluruh Kabupaten Kepahiang,” ungkap Amarullah.
Kenapa Harus Bayar PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kontribusi yang harus dibayar oleh pemilik tempat tinggal sebagai bentuk kewajiban terhadap negara. PBB digunakan untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum.
Dengan membayar PBB kata Amarullah masyarakat turut serta dalam mendukung perekonomian daerah dan memastikan tercapainya kesejahteraan bersama. Selain itu, PBB juga berfungsi sebagai alat untuk mendorong pemanfaatan lahan secara lebih efisien dan teratur.
Pembayaran PBB yang tepat waktu membantu pemerintah untuk merencanakan dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Oleh karena itu, pembayaran PBB bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk kemajuan daerah,” pungkas Amarullah.
Dasar Pembayaran PBB
Dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. NJOP ini mencakup nilai tanah dan/atau bangunan yang terletak di suatu lokasi tertentu. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan NJOP sebesar 0,3 persen.
PBB dikenakan kepada pemilik atau pemanfaat objek pajak yang mencakup tanah dan bangunan. Besaran pajak dihitung berdasarkan NJOP yang tercatat di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan tarif pajak yang berlaku.
Selain itu, faktor lainnya seperti status kepemilikan dan lokasi properti juga dapat mempengaruhi jumlah PBB yang harus dibayar. Pembayaran PBB umumnya dilakukan setiap tahun dan menjadi kewajiban wajib pajak. (Adv/Carles)