BU Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi Dan Birokrasi Bersih
Jurnal Utara - Pengadilan Agama Kelas 1B Bengkulu Utara (BU) bersama stake holder Bengkulu Utara menggelar pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dalam melayani masyarakat, Jumat (25/1/2019).
Acara dihadiri Drs.Muslim,SH,M.Si Ketua Pengadilan Agama Arga makmur, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu Dra.Hj.Rokhanah,SH,M.H, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Drs.Waluyo, MM Staf ahli Bidang Umum sekdakab BU, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK Kapolres Bengkulu Utara, Fathuri,SH Kepala Kejaksaan Negeri BU, Alex Adam Faisal,SH Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Letkol Arh. Ari Trisenta Nursanto, S.Sos Dandim 0423 Bengkulu Utara dan stake Holder terkait.
Drs.Muslim,SH,M.Si Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, menjelaskan Hari ini Pengadilan Agama Kelas 1B Bengkulu Utara menggelar pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani masyarakat.
Selama Ini Kinerja Pengadilan Agama Arga Makmur Dinilai Oleh Mahkamah Agung berada di zona hijau terbaik untuk wilayah Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu.
Alhamdulillah, Pengadilan Agama Arga Makmur ditujuk dan dijadikan Pilot Projek pembangunan zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Pengadilan Agama Bengkulu Utara memberikan Pembebasan Biaya Bagi masyarakat Kurang mampu Yang terpaksa berperkara.
"Mohon dibantu publikasikan bahwa Pengadilan Agama Arga Makmur Bengkulu Utara memberikan pembebasan biaya berperkara untuk masyarakat kurang mampu, jika terpaksa berperkara,"paparnya.
Drs.Waluyo,MM Dalam hal ini mewakili Bupati Bengkulu menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung terlaksananya penandatanganan Zona Integritas, diharapkan Pengadilan agama Arga Makmur memberikan keteladanan dalam pelaksanaan Zona Integritas.
"Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," Jelasnnya. (Rls)