Calon Direksi Tak Lolos Protes ke Bank Bengkulu, Kartika Elizabeth: “Saya Dijegal di Tahapan Verifikasi”
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Setelah Bank Bengkulu mengumumkan delapan nama calon direksi yang lolos tahap verifikasi berkas, salah satu peserta seleksi yang dinyatakan gugur, Kartika Elizabeth Siahaan, menyampaikan protes terbuka. Kartika, yang diketahui merupakan menantu mantan bupati di Provinsi Bengkulu, menilai dirinya dijegal dalam proses tersebut.
Kartika mengatakan, alasan ketidaklolosannya dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023, tidak tepat. Ia menyebut telah mengikuti seluruh ketentuan, termasuk persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia seleksi Bank Bengkulu.
“Jelas dalam persyaratan Bank Bengkulu pada poin 9 disebutkan calon direksi yang bukan berasal dari perseroan harus berpengalaman minimal lima tahun di perbankan komersial dengan jabatan terakhir setingkat Senior Manager atau Pejabat Eksekutif. Saya sudah 14 tahun bekerja di dunia perbankan dan saat ini masih menjabat sebagai pejabat eksekutif di salah satu bank swasta di Bengkulu Selatan,” tegas Kartika.
Pertanyakan Rekomendasi Pemegang Saham
Selain memenuhi syarat pengalaman, Kartika juga mengklaim telah mengantongi tiga rekomendasi dari pemegang saham 10%, yaitu tiga kepala daerah, yang menurutnya merupakan bagian dari syarat pada poin 14 huruf D persyaratan calon direksi.
“Kita punya 9 kabupaten dan 1 kota. Saya sudah mendapat tiga rekomendasi. Patut dipertanyakan apakah delapan calon direksi yang lolos juga memiliki rekomendasi pemegang saham tersebut. Padahal itu syarat mutlak,” ujarnya.
Soroti Kasus Pengangkatan Direksi Sebelumnya
Kartika juga menyoroti pengalaman pejabat Direksi saat ini, khususnya Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan. Ia mengungkapkan bahwa Mulkan hanya memiliki tiga tahun pengalaman sebagai pejabat eksekutif (2019–2022).
“Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 3 memang disebutkan mayoritas anggota direksi wajib memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang operasional perbankan. Kata ‘mayoritas’ berarti sebagian besar, bukan seluruhnya. Hal inilah yang menjadi dasar OJK meloloskan Mulkan. Artinya, Bank Bengkulu seharusnya lebih adil dan transparan terkait persyaratan untuk seluruh kandidat,” katanya.
Bank Bengkulu Umumkan 8 Nama Lolos Verifikasi
Sebelumnya, Komisaris Independen Bank Bengkulu Riduan mengumumkan bahwa tahapan verifikasi berkas administrasi telah rampung pada Senin (8/12/2025). Dari 9 pelamar, 8 dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahap asesmen serta wawancara.
Enam nama bersaing untuk posisi Direktur Utama, yakni:
Agus Sabarudin
Joni Haryanto
Juniardi Swastria
Roby Wijaya
Hendra Jaya
Iswahyudi
Sementara dua nama untuk posisi Direktur Kepatuhan adalah:
Somi Muhammad Yunus
Zulkarnain
Riduan menjelaskan, satu peserta dinyatakan tidak lolos karena dianggap belum memenuhi pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif perbankan alasan yang kini dipersoalkan oleh Kartika.