Dampingi penyelesaian Konflik Warga dengan PT Mas, Dewan Kepahiang Erwin Agustinus Berucap Syukur Ada Kesepakatan
Kepahiang - Polemik terkait Desa Weskust dan Karang Endah Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dengan PT. Mas Sembilan Pilar Utama akhirnya teratasi.
Diketahui, sebelumnya Weskust dan Karang Endah melakukan pemasangan portal jalan, pada Selasa 11 Maret 2025. Pemasangan portal jalan yang dilakukan warga tersebut, lantaran geram dengan PT. Mas yang tak kunjung melakukan perbaikan jalan yang rusak parah. Karena warga di kedua desa tersebut, menuding jika kerusakan jalan yang terjadi akibat dari akses kendaraan milik PT. Mas yang bergerak di bidang air minum melewati jalan tersebut.
Titik terangnya, masyarakat di Desa Weskust serta Desa Karang Endah, bersedia berdamai dengan PT. Mas Sembilan Pilar Utama, syaratnya PT. Mas menyanggupi segala tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Kedua belah pihak, bersepakat untuk berdamai dengan perjanjian. Perdamaian terhadap kedua belah pihak ini, setelah manajemen PT Mas Sembilan Pilar Utama, menyanggupi sejumlah tuntutan warga di kedua desa tersebut. Diketahui tuntutan kedua warga tersebut sedikitnya ada 5 poin, salah satunya adalah bersedia untuk memperbaiki kerusahan jalan akibat dari aktivitas kendaraan perusahaan.
Adapun tuntutan warga yang menjadi kesepakatan bersama antara pihak manajemen PT Mas Sembilan Pilar Utama dan warga dari 2 desa antaranya :
1. PT. SPU bersedia untuk memperbaiki kerusahan jalan akibat dari aktivitas kendaraan perusahaan.
2. PT. SPU akan membangun fasilitas dan kelengkapannya untuk pengadaan bir bersih bagian Desa Weskust ke seluruh area desa,
sebagai wujud nyata Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Desa Weskust tahun 2025
3. PT. SPU akan membangun larnpu jalan dan CCTV sepanjang jalan di Desa Karang Endah sebagai wujud nyata CSR terhadap Desa Karang Endah tahun 2025
4. PT. SPU akan memprioritaskan tenaga kerja lokal dari Desa Weskust danDesa Karang Endah sebagai desa terdekat dalam aktivitas produksi PT.
SPU dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah desa setempat.
5. PT. SPU akan menjalankan regulasi terkait ketenagakerjaan untuk melindungi hak hak yang melekat pada tenaga kerja.
Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Erwin Agustinus yang selama ini turut mendampingi masyarakat untuk penyelesaian konflik tersebut berucap syukur.
"Alhamdulillah Syukur hari ini sudah ada kata sepakat antara manajemen perusahaan dan masyarakat. Apa yang selama ini menjadi tuntutan warga disanggupi oleh manajemen perusahaan," ujar Anggota DPRD Kepahiang sekaligus salah seorang tokoh masyarakat setempat, Erwin Agustinus.
Menurut Erwin, masyarakat Desa Weskust dan Desa Karang Endah melayangkan protes atas aktivitas dari perusahaan tersebut, yang dianggap telah mengakibatkan kerusakan badan jalan menuju 2 desa tersebut.
"Ada 5 poin kesepakatan yang tadi telah ditandatangani manajemen perusahaan, pemerintah desa dari Desa Weskust dan Karang Endah dan manajemen perusahaan yang juga saksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat," tambah Erwin. (Adv/Carles)