Dana Publikasi DPRD Diduga Dimonopoli, "Jalur Titipan" Bongkar Wajah Asli Kekuasaan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu Utara - Sidang DPRD sering dibuka dengan kata-kata manis dan jargon “demi rakyat”. Namun di balik seremoni itu, beredar kabar yang melukai hati insan pers lokal. Dana publikasi DPRD diduga dimonopoli lewat “jalur titipan” yang hanya menguntungkan lingkaran tertentu.
Sejumlah media online mengaku tersingkir dari daftar kerja sama publikasi. Nilai kontrak pun timpang—ada yang mendapat porsi besar, ada yang hanya secuil, bahkan ada yang tak kebagian sama sekali. “Ini bukan soal kualitas berita, tapi soal siapa yang dekat dan punya jalur,” ungkap seorang pemilik media lokal yang enggan disebutkan namanya, Senin (11/08/2025).
Sumber lain menegaskan, alokasi dana publikasi diarahkan ke media tertentu, sementara yang kritis atau independen dipinggirkan. Istilah “jalur titipan” pun menjadi rahasia umum.
UU dan Kewajiban yang Terabaikan
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dan fungsinya sebagai kontrol sosial. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan transparansi penggunaan anggaran publik. Namun di Bengkulu Utara, kedua aturan ini seakan hanya pajangan, dilafalkan saat seminar tetapi diabaikan saat pembagian anggaran.Moral Pers yang Diperdagangkan
Pers seharusnya menjadi watchdog yang menggonggong saat hak rakyat terancam. Tapi ketika akses dana publikasi menjadi alat uji loyalitas, sebagian media memilih diam. Dari watchdog, berubah menjadi lapdog—anjing peliharaan kekuasaan yang jinak dan tunduk.Media yang menjual independensinya demi “amplop” akan bertahan secara finansial, tapi mati secara moral. Dalam jangka panjang, publik kehilangan kepercayaan pada pers itu sendiri.
Cermin Publik yang Retak
Walter Lippmann pernah menyebut pers sebagai “cermin publik” yang memantulkan realitas apa adanya. Namun ketika “jalur titipan” jadi mekanisme dominan, cermin itu retak. Informasi menjadi bias, terbatas, dan sering kali hanyalah propaganda yang dibungkus seperti berita.Seruan Moral
Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka dibelanjakan. Anggaran publikasi adalah milik publik, bukan alat untuk membungkam media. DPRD Bengkulu Utara harus membuka kriteria dan mekanisme pembagian anggaran secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.Pers lokal pun harus bersatu menolak sistem “jalur titipan” yang membunuh kebebasan pers dari dalam. Jika dibiarkan, sejarah akan mencatat bab kelam: rumah rakyat menjadi pasar gelap, pers dijadikan peliharaan kekuasaan, dan suara rakyat tenggelam dalam tepuk tangan berbayar.(FW)