Dewan Bengkulu Utara Kaji Kembali Raperda Magrib Mengaji Bersama Eksekutif

Jurnal Utara - Dewan Bengkulu Utara bersama pihak eksekutif menggelar rapat kerja dalam rangka mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Magrib Mengaji, Selasa (13/3/2018).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Bambang Irawan, ST, MH dan dihadiri pihak eksekutif serta instansi terkait.

Ketua Komisi III Mohtadin, S. IP menilai bahwa usulan raperda magrib mengaji payung hukumnya tidak mesti perda, perbup dinilai sudah cukup.
"Saat ini, peran orang tua ditengah masyarakat sudah cukup bagus, sudah banyak TPQ yang ada dan dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan mengaji kepada anak-anak terutama belajar Alqur'an", terang Mohtadin.
Mohtadin juga menambahkan bahwa jika perda magrib mengaji ini sangat diperlukan, tentunya ada komitmen bersama dengan semua pihak.
Sementara itu, Dedy Syaproni, S. IP mengatakan bahwa raperda ini peru disikapi kembai mengingat saat ini anak-anak dihadapkan dengan Full Day School. Mereka puang sekolah sore hari dan jika langsung dihadpkan dengan wajib mengaji dikhawatirkan pendidikan yang didapat nantinya tidak maksimal. (Adv/JN)

-- Dewan Bengkulu Utara serius menanggapi usulan raperda magrib mengaji --

-- Tampak hadir OPD terkait membahas raperda magrib mengaji --