Dewan Komisi IV Tanggamus Minta Dinas PUPR Segera Bayar Tukang Bedah Rumah
Jurnalbegnkulu.com - Tanggamus - Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PPP Baharen meminta kepada Dinas PUPR Tanggamus agar segera menyelesaikan pembayaran ongkos kerja tukang bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang merupakan masih tanggung jawab pemerintah. Sabtu (25/11/2023)
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut melalui via sambungan telepon seluler kepada awak media.
Menurut Baharen yang merupakan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tanggamus Lampung tersebut, ia mengatakan bahwa persoalan bantuan bedah rumah tidak layak huni buat masyarakat tidak mampu, anggarannya sudah ditetapkan melalui APBD murni tahun 2023.
"Tidak ada alasan pemerintah kabupaten untuk mengalihkan anggaran tersebut, kalaupun di alihkan Itu sudah melanggar aturan,"Kata Baharen.
Selanjutnya Baharen pun menjelaskan bahwa kaitan dengan anggaran APBD yang khusus untuk di alokasikan ke bedah rumah yang sudah di sahkan dan di tandatangani oleh lembaga eksekutif dan legislatif tidak boleh di alihkan.
"Sudah jelas pemerintah daerah kabupaten tidak mungkin menarik dana tersebut, dan pihak dinas PUPR harus membayar upah mereka karena itu sudah menjadi haknya masyarakat miskin,"Jelas Baharen.
Baharen pun berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus segera menyelesaikan persoalan Hak Ongkos Kerja (HOK) tukang yang mengerjakan progam bedah rumah yang belum di bayar.
"Saya berharap agar pihak pemerintah Kabupaten Tanggamus segera menyelesaikannya, agar tidak terjadi gaduh,"Harapannya. (**)