Diduga Menyalahi Aturan, Proyek Siluman di Dua Pekon di Kecamatan Gisting
Tanggamus, Jurnalbengkulu.com - Gisting lagi lagi di temukan pengerjaan jalan di beberapa pekon yang ada di kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus provinsi lampung yang di duga menyalahi aturan undang undang Keterbukaan informasi publik(KIP).
"Ada dua tempat/pekon di kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus,pekon kuta dalom," ketika di croschek di lapanggan ada pengerjaan jalan +- 200m tapi aneh nya proyek tersebut Tampa papan kegiatan/plang informasi.hal tersebut di duga sudah menyalahi aturan yang di nilai telah melanggar ketentuan keputusan presiden (kepres)No 80 tahun 2003 dan undang undang keterbukaan informasi publik No 14 tahun 2008.
"Dengan ada nya plang/papan informasi setidak nya pihak rekanan telah koorprihatip dalam menjalan kan peraturan undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)dan kepada keputusan presiden(kepres) No 80 tahun 2003 itu yang telah jelas di terangkan ,dimana telah di jelas di terangkan.diana pihak rekanan wajib mengimformasi kan kepada pihak publik seperti,nama perusahan/CV,pelaksana dan pengawasan ,volume,tanggal pelaksanaan dan masa berakhir pengerjaan,sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu di ketahui oleh masyarakat luas.
"Satu titik pengerjaan jalan yang di duga tidak di pasang papan kegiatan/plang informasi, ada di dusun campang tiga pekon campang kecamatan Gisting kabupaten tanggamus,hal tersebut mengundang pertanyaan bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang melintas di jalan tersebut kata,"JK masyarakat yang berhasil kami himpun di lapanggan.kamis 2/6/22.
Dari dua proyek jalan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga,di konfirmasi di balai pekon kuta dalom,"Tri Eka Saputra mengatakan,klok saya gak tau bang siapa yang ngerjain pekerjaan itu,maksud nya yang borong kerjaan nya bang,"tutur Eka,tapi yang jelas itu dari dinas PU provinsi tapi kayak nya yang ngerjakan pihak ketiga bang jelas Eka.(aswan/manap)