Diduga Terjadi Pungli di SDN 132 Rejang Lebong
Rejang Lebong, Jurnalbengkulu.com - Menurut informasi dari masyarakat setempat di Rejang Lebong yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembentukan Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.
Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif.
Diduga oknum Ketua Komite di SDN 132 Kabupaten Rejang Lebong mengambil dana setiap siswa sebesar Rp.50.000 /siswa. Hal tersebut dilakuakan dua kali dalamsetahun. Artinya pihak komite meminta dana sebesar RP. 100.000 (seratus ribu rupiah) satu tahun.
Diketahui murid SD 132 Negeri berjumlah 215. Praktik dugaan pungli ini sangat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Seharusnya, komite melakukan penetapan sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan orang tua siswa peserta didik. Namun di SDN 132 rejang Lebong dipatok atau diwajibkan Rp.50.000 per siswa. Seakan-akan penggalangan dana tersebut adalah sumbangan sukarela orang tua siswa.
"Karena ada penetapan, berarti bukan sukarela, akan tetapi itu sebuah keharusan", terang sumber, Sabtu (24/6/2023).
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat, bukan memungut dana setiap siswa Rp.50.000.per siswa" tambahnya.
Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
Diketahui, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Permendikbud tentang Komite Sekolah ini mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002.
Dengan adanya dugaan pungli dari siswa kepala dinas pendidikan Dikbud Rejang Lebong harus menindak tegas dugaan pelaku pungli tersebut.
Sedangkan, Kepala SDN 132 Mengaku tidak taju soal permasalahan tersebut.
"Saya tidak tahu menahu, untuk lebih jelas kofirmasi ketua komite "kata Kepsek. (Marlin/red)