Dipicu Dendam, Pria Sawah Lebar Tembak Tetangganya
JURNALBENGKULU - Lantaran diduga dipicu dendam lama, seorang pria inisial AN Warga Jalan Dempo Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu menembak Ridiansyah yang merupakan tetangganya sendiri menggunakan senapan angin. Akibat perbuatannya, AN ditangkap Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Fajri Ameli Putra, Kamis (5/9/2019) mengatakan diduga penembakan yang dilakukan terduga pelaku kepada korban dipicu dendam lama yaitu permasalahan tanah. Penembakan tersebut terjadi pada 4 September 2019 sekira pukul 22.30 WIB, saat itu korban sedang duduk bersama keluarga istri dan anak-anaknya menonton TV. Tiba-tiba terduga pelaku datang membawa senapan angin dan sempat terjadi cekcok mulut, kemudian terduga pelaku langsung menembakan senapan tersebut kearah korban dengan jarak 1 meter dan melukai dada kiri korban.
“Setelah ditelusuri dan didalami, ternyata terduga pelaku pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit jiwa pada tahun 2013 lalu,” kata Fajri.
Fajri mengatakan akibat penembakan tersebut korban mengalami luka di dada sebelah kiri dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Rafflessia.
“Terduga pelaku dijerat dengan undangan-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terang Fajri. [Coy]