WaliKota Bengkulu dan Kapolresta Resmikan Gedung Sidang Disiplin dan Kode Etik Polsek Ratu Agung
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - WaliKota Bengkulu, Dedy Wahyudi, bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno meresmikan Gedung Sidang Disiplin dan Kode Etik, Tahti, serta Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, Jumat (9/1/2025). Peresmian ini dilakukan sebagai upaya memperkuat mekanisme penegakan disiplin dan etika profesi anggota Polri, khususnya di lingkungan Polsek Ratu Agung.
Gedung sidang tersebut diperuntukkan bagi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) sebagai fasilitas resmi pelaksanaan sidang disiplin maupun sidang kode etik terhadap personel Polri yang melanggar aturan internal institusi kepolisian.
Dalam sambutannya, WaliKota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa gedung ini merupakan fasilitas yang bermartabat dan terhormat. Oleh karena itu, ia berharap seluruh anggota Polri dapat menjaga kehormatan, integritas, serta menaati seluruh aturan yang berlaku dalam institusi kepolisian.
“Gedung ini bukan hanya sekadar bangunan, tetapi harus menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan etika anggota Polri,” ujar Dedy Wahyudi.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Kodim melalui mekanisme hibah pembangunan, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas.
Peresmian gedung ini turut dihadiri Kapolresta Bengkulu, Asisten II Setda Kota Bengkulu, Camat Ratu Agung, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan institusi kepolisian dalam menegakkan akuntabilitas, transparansi, serta membangun budaya disiplin internal yang kuat.