DPRD Gelar Rapat Paripurna ke -18 Terkait Pengesahan 4 Raperda
Bengkulu, Jurnalbengkulu.com - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-18 DPRD dengan agenda utama mendengarkan kata akhir fraksi - fraksi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), Selasa (27/08/19).
Rapat yang dihadiri oleh 30 Anggota DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Bapak Ihsan Fajri.
Adapun Agenda pembahasan yang dibacakan dari Fraksi Tersebut diantaranya :
1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019.
2. Raperda tentang pendapatan daerah
3. Raperda tentang Perubahan Rencana umum energi daerah
4. Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR)Dalam Rapat Paripurna kali ini Anggota Dewan dari Fraksi PDI perjuangan Bapak Agung berkesempatan pertama kali untuk menyampaikan pandangan terakhir dari Fraksinya.
Agung membacakan Pandangan akhir dari fraksinya, yaitu dengan menyetujui keputusan Raperda.
" PDIP Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah , untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah" Kata Agung
Keputusan ini juga diikuti oleh Fraksi lainnya yaitu Fraksi Demokrat, Grindra, Golkar, Nasdem, Kebangkitan Nurani, PKB, PAN.
Namun, Raperda tentang Perubahan Rencana Umum Energi daerah, ada dua fraksi yang belum menyetujui diantaranya Fraksi PAN dan Demokrat
Selamed Riadi yang dari fraksi PAN membacakan pandangan fraksinya mengenai Raperda tentang Perubahan Rencana Umum Energi daerah dengan keputusan belum menyetujui.
"tidak boleh menggadaikan masyarakat dan kelestarian lingkungan dalam mengatasi kekurangan enerigi di Bengkulu" Kata selamet saat membacakan Pandangan terakhir Fraksinya.
Untuk diketahui Rapat Paripurna yang ke -18 Masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2019 ini dan dihadiri Gubernur Bapak Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi, instansi vertikal, kepala OPD dan ASN dilingkup Pemprov Bengkulu.(Adv)