Raperda APBD Kota Bengkulu 2026 Disahkan, Target PAD Naik Jadi Rp416 Miliar
JurnalBengkulu.com, Kota Bengkulu - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Bengkulu tahun 2026 resmi disahkan. Dalam pengesahan tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan, khususnya pada sektor pendapatan dan belanja daerah. Untuk target pendapatan, Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp416 miliar.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengakui bahwa target tersebut cukup besar. Namun, ia optimis capaian itu dapat diraih melalui kerja sama yang solid antara eksekutif, legislatif, serta partisipasi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar pajak tepat waktu.
“Ini target yang sangat baik dan optimistis. Tinggal lagi antara eksekutif dan legislatif harus sama-sama berjuang agar ini tercapai. Kita upayakan jangan ada kebocoran, dan ajak masyarakat taat membayar pajak,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini mendorong kemandirian fiskal daerah. Hal ini berarti pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer pusat. Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu bentuk kebijakan tersebut.
“Jadi, sumber pendapatan pemerintah itu ada dari pajak dan retribusi serta dana transfer pusat. Karena transfer pusat sudah berkurang, maka retribusi dan PAD harus kita maksimalkan. Ini perlu kerja keras bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan materi yang ia pelajari saat mengikuti pendidikan di Lemhannas, efisiensi yang dilakukan pusat merupakan bentuk pengalihan kebijakan, di mana daerah diberikan ruang lebih luas untuk mengajukan berbagai proposal bantuan sesuai kebutuhan, seperti pembangunan jalan, kesehatan, dan sektor lainnya.
“Pusat berharap kemandirian daerah. Daerah diminta untuk berdikari, mampu membiayai daerahnya sendiri. Karena itu PAD harus kita maksimalkan. Jika target PAD tidak tercapai, konsekuensinya akan ada kegiatan yang tidak terlaksana, terlebih TKD kita sudah dikurangi,” demikian Dedy.