DPRD Kepahiang Gelar Rapat Gabungan Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Kepahiang - Wacana kenaikan tarif retribusi parkir di Kabupaten Kepahiang batal dilakukan, padahal rencana tersebut digadang-gadang sebagai upaya Pemerintah Kabupaten mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Batalnya kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diketahui saat DPRD Kepahiang menggelar Rapat Gabungan Komisi dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang regulasinya sejalan dengan UU HKPD.
Melalui Rapat Gabungan Komisi yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M., laporan hasil pembahasan disampaikan secara langsung oleh Ketua Pansus I, Franco Escobar, S.Kom dihadapan 17 Anggota DPRD yang hadir. Dalam laporannya Franco Escobar mengatakan, Pansus I berkeyakinan pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus diselesaikan sesegera mungkin, dengan tetap memperhatikan ketelitian dalam setiap prosesnya.
Hal itu mengingat pada 5 Januari 2024 Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di masing-masing daerah seluruh Indonesia harus sudah disahkan, supaya pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan.
"Tentunya hal itu mengingat Raperda tersebut masih harus dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI agar dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah yang berlaku. Terlebih lagi Pansus I juga mempertimbangkan jangka waktu yang tersedia semakin menipis serta potensi antrian evaluasi di dua kementerian tersebut," sampai Franco.
Terhadap hal itu pihaknya mendorong Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang dapat segera disyahkan melalui pengambilan keputusan bersama, antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan pada 25 Oktober mendatang. Terkait hasil pembahasannya Franco Escobar menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan dengan berfokus pada struktur tarif yang dianggap akan membebani masyarakat akibat kenaikan maupun penyesuaian ketentuan diatasnya.
Penentuan tarif retribusi daerah yang belum berdasar atas kajian keekonomian masyarakat dikembalikan pada tarif retribusi yang berlaku saat ini. Artinya, kenarikan tarif retribusi parkir dinilai membebani masyarakat.
"Seperti tarif retribusi parkir yang diusulkan Rp. 2.000,- dikembalikan menjadi Rp. 1.000,-. Kemudian tarif retribusi pariwisata juga dikembalikan pada tarif saat ini, dan sewa lapangan sepak bola yang disesuaikan kondisi sekarang. Sedangkan tarif sampah hotel dari usulan Rp. 100.000,- per bulan diturunkan menjadi Rp. 50.000,- per bulan," papar Franco.
Selain itu di saat pembahasannya dia menjelaskan beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepahiang guna penyempurnaan Raperda dimaksud, yaitu :
1) Terdapat potensi pemanfaatan aset daerah yang dapat dikembangkan untuk peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang.
2) Masih terdapat pencantuman pajak daerah yang bukan menjadi kewenangan Kabupaten Kepahiang.
3) Pemerintah Daerah masih harus menyusun kelengkapan dokumen sebagaimana disyaratkan Pasal 124 PP. Nomor 35 Tahun 2023, untuk dilakukan evaluasi yang memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak retribusi berdasarkan potensi, dan dampak terhadap kemudahan berusaha.Selanjutnya Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M., menyerahkan laporan hasil pembahasan Pansus I kepada Fraksi-fraksi DPRD. Hal itu dimaksudkan agar Fraksi-fraksi dapat memberikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang.
"Kami berharap Fraksi-fraksi dapat menyusun pendapat akhirnya, untuk disampaikan pada Rapat Paripurna esok hari, Selasa tanggal 24 Oktober 2023," kata Hariyanto, S.Kom. M.M. (Adv/Crs)