DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Pembentukan PROPERMPERDA
Jurnalbengkulu.com - DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Bengkulu Tahun 2020, Selasa (28/01/2020)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan dihadiri anggota Dewan, Unsur Forkopimda, jajaran OPD Kota Bengkulu dan tamu undangan.
Pembahasan dalam agenda rapat Pripurna ini ada dua puluh dua (22) Raperda yang diusulkan dalam Propemperda tersebut berikut Raperda tentang :
- Pengelolaan Pasar Rakyat,
- Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak,
- Bangunan Gedung,
- Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,
- Pengelolaan Barang Milik Daerah,
- Perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
- Penambahan Penyertaaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Bank Bengkulu,
- Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas,
- Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah,
- Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,
- Kota Layak Anak,
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
- Perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,
- Ketahanan Keluarga,
- Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu,
- Perlindungan Akses dan Pemenuhan Hak Disabilitas/Penyandang Cacat,
- Perubahan Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,
- Perusahaan Umum Daerah Air MInum Kota Bengkulu,
- Pengelolaan Zakat,
- Perlindungan Anak Yatim Piatu,
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu 2012-2032,
- Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu.
Kemudian enam diantara Raperda yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2020 diatas merupakan inisiatif DPRD salah satunya adalah Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak.(Adv)