Tujuh Fraksi Setuju, Satu Menolak! Pertanggungjawaban APBD Bengkulu 2025 Disepakati
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momen penting dalam menentukan sikap DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah sepanjang tahun 2025. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hasilnya, tujuh fraksi menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meski disertai sejumlah catatan dan masukan. Sementara satu fraksi menyatakan menolak.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang diwakili Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyebut perbedaan pandangan antarfraksi merupakan bagian dari dinamika demokrasi sekaligus bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Kemudian, alhamdulillah, sebagian fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” kata Mian.
Menurutnya, berbagai catatan, kritik, maupun masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran ke depan.
Mian menegaskan seluruh catatan tersebut akan ditindaklanjuti jajaran eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Jadi, dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu bukan sekadar akhir dari pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Lebih dari itu, keputusan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya keputusan bersama tersebut, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.