DPRD Mukomuko Gelar Rapat Pansus Terkait Perpanjangan HGU PT. DDP
Mukomuko - DPRD Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Gedung Serbaguna Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko pada Jumat (16/06/2023) lalu.
Adapun rapat tersebut dihadiri K
ketua beserta anggota Pansus, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdakab Mukomuko, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko.
Ketua Pansus Pembahasan Perpanjangan HGU PT DDP, Busra yang didampingi Wakil Ketua Pansus Kabri mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam mengatasi konflik perpanjangan HGU PT. DDP.
Fokus pembahasanpada rapat ini yaitu membahas perpanjangan HGU yang habis masa berlakunya pada tahun 2021. Diketahui bahwa pihak PT. DDP belum bisa melakukan proses perpanjangan HGU, walaupun sudah melakukan pengukuran, apabila 20 persen kebun hak masyarakat belum berjalan.
“Setelah kami bekerja, pertama kami fokus pembahasan perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya pada bulan Desember tahun 2021, yakni PT. DDP Air Berau dan Bunga Tanjung. Kemudian oleh pihak perusahaan sudah dilakukan pengukuran sebagai syarat permohonan perpanjangan HGU, namun syarat permohonan ini belum bisa di proses, selama 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat tidak dijalankan,” jelas Ketua Pansus.
Selain itu, pihaknya juga sudah merancang sebelumnya agar dibentuknya tim baik di tingkat desa maupun kecamatan. Dan tim ini sudah dibentuk, dimana struktur tim terdiri dari masyarakat desa, perangkat desa, lembaga desa dan pihak perusahaan.
“Makanya kami pansus mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar segera membentuk tim, guna menjalankan amanat Permentan No 18 tahun 2021 tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar. Dimana Ketua tim nantinya wajib masyarakat desa, sementara sekretaris tim wajib perangkat desa, dan anggota tim dari lembaga desa ditambah pihak perusahaan,” lanjut Ketua Pansus.
Masih disampaikan Ketua Pansus, adapun tugas dari tim yang dibentuk, selain untuk identifikasi terkait individu yang berhak ditetapkan sebagai calon pemilik kebun, juga untuk identifikasi lahan yang dijadikan untuk kebun masyarakat. (Adv/Rudi)